News  

Daftar Pelanggaran Lalin dan Denda Operasi Keselamatan Progo 2026 di Jogja

Ilustrasi daftar pelanggaran lalin dan denda Operasi Keselamatan Progo 2026. (Pixabay.com)

bernasnews – Menjelang lonjakan aktivitas masyarakat sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, jajaran kepolisian di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meningkatkan pengawasan lalu lintas melalui Operasi Keselamatan Progo 2026.

Operasi ini digelar serentak oleh Polresta Yogyakarta bersama Polres Sleman, Bantul, Kulon Progo, hingga Gunungkidul sebagai langkah awal menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib.

Operasi Keselamatan Progo 2026 berlangsung selama dua pekan, dimulai Senin, 2 Februari 2026 hingga Minggu, 15 Februari 2026.

Fokus utama kegiatan ini adalah menekan angka kecelakaan lalu lintas sekaligus membangun kesadaran masyarakat agar lebih disiplin dalam berkendara, terutama di kawasan perkotaan dan jalur padat aktivitas.

Sasaran Utama Operasi Keselamatan Progo 2026

Dalam pelaksanaannya, aparat kepolisian telah menetapkan sejumlah pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran penindakan. Salah satu perhatian utama adalah aksi balap liar di jalan umum.

Praktik ini dinilai sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal, mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain, serta meresahkan masyarakat. Polisi mengimbau warga tidak menjadikan jalan raya sebagai arena adu kecepatan.

Selain itu, kelayakan kendaraan bermotor turut menjadi fokus pemeriksaan. Petugas akan mengecek kondisi teknis kendaraan, seperti fungsi lampu utama dan lampu sein, sistem pengereman, kondisi ban, serta keberadaan spion sesuai standar yang ditetapkan. Kendaraan yang tidak laik jalan dinilai berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan.

Penggunaan Helm, Sabuk Pengaman, dan Kepatuhan Rambu

Aspek keselamatan pengendara juga ditekankan melalui kewajiban penggunaan helm berstandar SNI bagi pengendara sepeda motor. Helm harus dikenakan dengan benar, termasuk tali pengaman yang terpasang dan terkunci, agar dapat memberikan perlindungan maksimal saat terjadi insiden.

Bagi pengendara mobil, penggunaan sabuk pengaman menjadi perhatian penting. Selain itu, kepatuhan terhadap rambu lalu lintas dan marka jalan menjadi indikator utama penilaian tertib berlalu lintas. Pengendara diminta berhenti di belakang garis zebra cross saat lampu merah, tidak menerobos lampu lalu lintas, tidak melawan arus, serta mematuhi batas kecepatan yang telah ditentukan.

Administrasi Berkendara dan Larangan Gunakan Ponsel

Dalam Operasi Keselamatan Progo 2026, kepolisian juga menyoroti kelengkapan administrasi berkendara. Setiap pengendara diwajibkan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku.

Penggunaan telepon seluler saat berkendara juga menjadi pelanggaran serius karena dapat mengganggu konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan. Pengendara diimbau menghentikan kendaraan terlebih dahulu jika memang harus menggunakan ponsel.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menyampaikan bahwa Operasi Keselamatan Progo 2026 merupakan bagian dari rangkaian pengamanan menuju Operasi Ketupat Progo 2026. Operasi ini menyasar potensi gangguan, ambang gangguan, hingga gangguan nyata yang dapat berujung pada pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Menurutnya, tujuan utama kegiatan ini adalah menurunkan angka kecelakaan sekaligus meningkatkan disiplin dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Selain penindakan, kepolisian juga mengedepankan pendekatan preventif dan edukatif melalui sosialisasi langsung, pemasangan spanduk, penyebaran leaflet dan stiker, pemanfaatan media sosial, serta penyuluhan kepada berbagai komunitas.

Daftar Pelanggaran Lalu Lintas dan Dendanya

Berikut rincian pelanggaran lalu lintas yang kerap ditemukan beserta sanksi yang dapat dikenakan selama Operasi Keselamatan Progo 2026:

  • Tidak memiliki atau tidak membawa SIM
    Denda maksimal Rp1.000.000 atau kurungan paling lama 4 bulan.
  • Melawan arus lalu lintas
    Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.
  • Melanggar rambu atau marka jalan
    Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.
  • Melebihi batas kecepatan
    Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.
  • Tidak menggunakan helm SNI
    Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman
    Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.
  • Menggunakan ponsel saat berkendara
    Denda maksimal Rp750.000 atau kurungan paling lama 3 bulan.
  • Pelat nomor/TNKB tidak sesuai ketentuan
    Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.
  • Menggunakan knalpot brong atau tidak standar
    Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.
  • Tidak menyalakan lampu utama
    Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.

Dengan memahami daftar pelanggaran dan sanksi tersebut, masyarakat diharapkan lebih waspada dan patuh terhadap aturan lalu lintas. Kepatuhan berkendara bukan hanya soal menghindari sanksi, tetapi juga demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. (anp)