News  

Bukan Korupsi Dana Desa, Lurah Grogol Paliyan Ditahan Polisi karena Berulang Kali Gadaikan Kendaraan Warga

Lurah Grogol Paliyan Gunungkidul ditahan polisi bukan karena dana desa, melainkan kasus penggelapan dan penggadaian kendaraan warga. (bernasnews)

bernasnews — Polisi menegaskan penahanan Lurah Grogol, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, berinisial LW, tidak terkait dengan korupsi atau penyalahgunaan dana desa.

Penahanan tersebut murni berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang dilakukan secara berulang.

LW ditahan oleh Polsek Playen pada Senin, 2 Februari 2026 setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Penahanan ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat.

Kapolsek Playen AKP Sofyan Susanto menyampaikan bahwa perkara tersebut bermula dari laporan seorang warga Kalurahan Getas, Kapanewon Playen, berinisial T.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan penggelapan kendaraan bermotor menggunakan modus sewa kendaraan yang kemudian digadaikan tanpa sepengetahuan pemilik.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka menyewa kendaraan milik korban lalu menggadaikannya kepada pihak lain,” ujar AKP Sofyan Susanto saat memberikan keterangan pers, Selasa (3/2/2026).

Dugaan Modus Berulang

Penyidik menduga LW tidak hanya melakukan perbuatan tersebut satu kali. Polisi menemukan indikasi bahwa modus serupa dilakukan berulang terhadap sejumlah korban, baik pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat.

AKP Sofyan menyebutkan, penggelapan tersebut terjadi dalam kurun waktu tertentu. Polisi juga menilai perbuatan tersangka berpotensi menimbulkan banyak korban dengan nilai kerugian yang signifikan.

“Saat ini kami masih mendalami jumlah kendaraan yang digelapkan, total kerugian korban, serta membuka kemungkinan adanya laporan tambahan dari korban lain,” kata AKP Sofyan.

Salah satu korban berinisial A mengungkapkan bahwa LW datang langsung ke rumahnya untuk meminjam sepeda motor Honda Beat dengan alasan keperluan mendesak. Karena telah saling mengenal, A mengaku tidak menaruh curiga.

A menyerahkan sepeda motor tersebut setelah LW berjanji akan mengembalikannya dalam waktu beberapa jam. Namun, hingga waktu yang dijanjikan berlalu, kendaraan tersebut tidak dikembalikan.

“Setiap saya datangi, dia selalu berkelit dan memberi alasan,” ujar A.

Setelah melakukan penelusuran, A mengetahui bahwa sepeda motornya telah digadaikan kepada pihak lain tanpa izin. Ia mengaku berulang kali meminta pengembalian kendaraan, namun tidak mendapat kejelasan hingga lebih dari dua minggu.

Kendaraan Ditebus Pihak Ketiga

Karena tidak kunjung mendapatkan sepeda motornya kembali, A akhirnya meminta bantuan pihak ketiga. Ia terpaksa menebus kendaraan tersebut dengan uang sebesar Rp2,5 juta sesuai nilai gadai yang ditetapkan oleh tersangka.

Setelah adanya tekanan dari pihak ketiga, sepeda motor milik A akhirnya dapat dikembalikan. Dari informasi yang diterimanya kemudian, A mengetahui bahwa terdapat korban lain yang mengalami kejadian serupa, baik pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Hingga saat ini, Polres Gunungkidul melalui Polsek Playen masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian perbuatan tersangka LW. Polisi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor guna melengkapi proses hukum.

Penyidik menyatakan penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga memastikan proses penyidikan berjalan tanpa melihat jabatan atau posisi tersangka di masyarakat.

Dengan penahanan LW, aparat kepolisian masih menunggu perkembangan lanjutan terkait jumlah korban dan total kerugian yang ditimbulkan dari dugaan penggelapan tersebut.