bernasnews – Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 menjadi salah satu tonggak penting dalam pembaruan sistem hukum nasional Indonesia. Regulasi ini secara resmi menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah berlaku lebih dari empat dekade.
Kehadiran KUHAP baru ini tidak sekadar memperbarui norma hukum acara pidana, tetapi juga membawa paradigma baru yang lebih berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia (HAM), profesionalisme aparat, serta keadilan yang berimbang.
Lantas, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang apa, dan apa saja substansi penting yang diatur di dalamnya? Berikut ulasan lengkapnya.
UU Nomor 20 Tahun 2025 Mengatur Tentang Apa?
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mengatur tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni seperangkat aturan yang menjadi pedoman dalam proses penanganan perkara pidana, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga pelaksanaan putusan pidana.
Dengan diberlakukannya UU Nomor 20 Tahun 2025, maka secara resmi KUHAP lama berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981 tidak lagi berlaku. KUHAP baru ini dirancang untuk menjawab tantangan hukum modern, memperbaiki kelemahan sistem lama, serta menyesuaikan hukum acara pidana dengan prinsip negara hukum demokratis yang menjunjung tinggi HAM.
Latar Belakang Lahirnya KUHAP Baru Tahun 2025
KUHAP 1981 dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan dinamika masyarakat, perkembangan kejahatan, serta standar hak asasi manusia yang semakin kompleks. Selama bertahun-tahun, praktik hukum acara pidana kerap menuai kritik, khususnya terkait potensi penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum dan lemahnya perlindungan bagi pihak yang berhadapan dengan hukum.
Karena itu, pembaruan KUHAP melalui UU Nomor 20 Tahun 2025 menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperkuat reformasi hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.
Sosialisasi UU Nomor 20 Tahun 2025
Sebagai bagian dari implementasi undang-undang baru tersebut, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan Sosialisasi UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP pada Kamis, 29 Januari 2026.
Kegiatan ini menghadirkan Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Eddy. Dalam kesempatan tersebut, Wamen Eddy yang juga terlibat langsung dalam proses penyusunan KUHAP baru memberikan penjelasan komprehensif mengenai filosofi, tujuan, serta substansi penting undang-undang ini.
KUHAP Baru sebagai Regulasi yang Bersifat Antinomi
Dalam paparannya, Wamen Eddy menjelaskan bahwa KUHAP terbaru memiliki karakter antinomi, yaitu memuat dua kepentingan yang tampak saling bertentangan namun harus berjalan seimbang. Di satu sisi, KUHAP dirancang untuk melindungi individu yang terlibat perkara pidana dari potensi kesewenangan aparat penegak hukum. Di sisi lain, aturan ini juga disusun dari sudut pandang aparat penegak hukum agar proses penegakan keadilan tetap efektif dan profesional.
Menurut Eddy, keseimbangan inilah yang menjadi roh utama KUHAP 2025, yakni menghadirkan sistem hukum acara pidana yang adil, tidak represif, tetapi tetap tegas dalam menegakkan hukum.
Wamen Hukum RI juga menegaskan bahwa keberhasilan sistem peradilan pidana tidak diukur dari banyaknya perkara yang ditangani atau diputus, melainkan dari kemampuan sistem tersebut dalam mencegah kejahatan dan melindungi hak asasi manusia masyarakat.
Pendekatan ini menunjukkan pergeseran paradigma, dari orientasi kuantitas penanganan perkara menuju kualitas keadilan dan perlindungan HAM.
Pembatasan Kewenangan Aparat dalam KUHAP 2025
Salah satu poin krusial dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 adalah penegasan mengenai kewenangan aparat penegak hukum dan penuntut umum. Dalam KUHAP baru, seluruh kewenangan tersebut harus:
- Dirumuskan secara tertulis dan jelas
- Bersifat ketat dan eksplisit
- Tidak membuka ruang tafsir yang sewenang-wenang
Hal ini dimaksudkan agar hukum acara pidana benar-benar berfungsi sebagai alat perlindungan hukum bagi masyarakat, bukan sebaliknya.
KUHAP 2025 Lebih Berperspektif HAM Dibanding KUHAP Lama
Wamen Eddy secara terbuka menyampaikan bahwa UU Nomor 20 Tahun 2025 belum sempurna. Namun demikian, ia menegaskan bahwa KUHAP terbaru ini jauh lebih baik dibandingkan KUHAP 1981, karena disusun dengan pendekatan hak asasi manusia serta prinsip keadilan yang lebih jelas dan terintegrasi secara horizontal.
Penting untuk digarisbawahi, KUHAP baru tidak dimaksudkan untuk memperluas atau memperbesar kewenangan polisi maupun jaksa. Sebaliknya, undang-undang ini justru menegaskan kembali batasan, tugas, dan fungsi masing-masing aparat agar dijalankan secara profesional dan proporsional.
KUHAP Baru Menjadi Standar Profesionalisme Aparat Penegak Hukum
Dalam Webinar Sosialisasi UU Nomor 20 Tahun 2025, Wamen Eddy menekankan bahwa KUHAP terbaru menjadi standar etik dan profesionalisme bagi aparat penegak hukum, khususnya penuntut umum.
KUHAP dengan tegas melarang tindakan yang:
- Melanggar hak asasi manusia
- Merendahkan martabat manusia
- Tidak profesional dalam proses penegakan hukum
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tidak hanya berimplikasi pada sanksi etik, tetapi juga dapat dikenai sanksi pidana.
Perluasan Penerapan Restorative Justice
UU Nomor 20 Tahun 2025 juga membawa pembaruan signifikan dalam penerapan restorative justice. Pendekatan keadilan restoratif kini dapat diterapkan secara lebih luas, mulai dari:
- Tahap penyelidikan
- Penuntutan
- Persidangan
- Hingga saat terpidana menjalani masa hukuman
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan penyelesaian perkara yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.
Tiga Kewenangan Baru Kejaksaan dalam KUHAP 2025
KUHAP terbaru memberikan tiga kewenangan baru kepada kejaksaan, yaitu:
- Plea Bargaining, sebagai mekanisme negosiasi dalam proses peradilan pidana
- Deferred Prosecution Agreement (DPA) untuk penanganan perkara korporasi
- Denda Damai untuk tindak pidana ekonomi tertentu, seperti cukai, kepabeanan, perdagangan, dan lingkungan
Kewenangan ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi penanganan perkara sekaligus menjaga keadilan substantif.
Melalui pemberlakuan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, pemerintah berharap sistem peradilan pidana Indonesia menjadi lebih efisien dan modern, berkeadilan dan transparan, menjunjung tinggi hak asasi manusia, selaras dengan agenda pembangunan nasional.
Pembaharuan KUHAP ini menjadi bagian penting dari komitmen negara dalam memperkuat reformasi hukum serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang penegakan hukum. (anp)












