bernasnews – Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini melantik 16 pengurus Dewan Energi Nasional (DEN) di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Rabu, 28 Januari 2026. Pelantikan ini melibatkan perwakilan dari kalangan pemerintah dan para pemangku kepentingan di sektor energi.
Menjadi sorotan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, ditunjuk sebagai Ketua Harian DEN, sebuah posisi strategis dalam mengelola kebijakan energi nasional. Lantas apa itu tugas dan fungsi Dewan Energi Nasional?
Menurut Bahlil, pelantikan ini menandai babak baru dalam tata kelola energi Indonesia. Ia menjelaskan, Presiden Prabowo memberikan mandat khusus untuk meningkatkan ketahanan energi nasional, sehingga Indonesia dapat berdaulat energi tanpa tergantung atau diintervensi pihak lain.
Saat ini, ketahanan energi nasional hanya mampu bertahan sekitar 21 hari, namun melalui penguatan DEN, targetnya adalah meningkatkan cadangan hingga tiga bulan melalui pembangunan energy storage.
Bahlil menegaskan bahwa energi menjadi salah satu prioritas utama pemerintah Prabowo, sejalan dengan visi Asta Cita, khususnya pada aspek ketahanan energi dan pangan.
“Salah satu instrumen negara dalam mewujudkan kedaulatan energi dan swasembada energi adalah roadmap kebijakan yang dibangun bersama DEN,” jelasnya dalam siaran pers.
Struktur dan Anggota Dewan Energi Nasional
Dewan Energi Nasional dipimpin oleh Presiden RI sebagai Ketua, yaitu Prabowo Subianto, dan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, sebagai Wakil Ketua. Ketua Harian DEN dijabat oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Struktur anggota DEN terbagi menjadi dua kelompok, yakni pejabat pemerintah dan pemangku kepentingan.
Anggota DEN dari pejabat pemerintah:
Menteri ESDM: Bahlil Lahadalia (Ketua Harian)
Menteri Keuangan: Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Pertanian: Andi Amran Sulaiman
Mendikdisaintek: Brian Yuliarto
Menteri Lingkungan Hidup: Hanif Faisol Nurofiq
Menteri PPN/Kepala Bappenas: Rachmat Pambudy
Menteri Perhubungan: Dudy Purwagandhi
Menteri Perindustrian: Agus Gumiwang Kartasasmita
Johni Jonatan Numberi
Anggota DEN dari pemangku kepentingan:
Mohamad Fadhil Hasan: akademisi dan pendiri INDEF
Satya Widya Yudha
Sripeni Inten Cahyani
Unggul Priyanto
Saleh Abdurrahman
Muhammad Kholid Syeirazi
Surono
Anggota dari kalangan pemangku kepentingan terdiri dari akademisi, industri, teknologi, lingkungan, dan konsumen, yang masing-masing memiliki peran strategis dalam merumuskan kebijakan energi nasional.
Tugas Utama Dewan Energi Nasional
Berdasarkan Pasal 3 Perpres RI Nomor 26 Tahun 2008, DEN memiliki empat tugas pokok:
Merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional yang akan ditetapkan pemerintah dengan persetujuan DPR.
Menetapkan rencana umum energi nasional, termasuk strategi jangka panjang dan prioritas pembangunan energi.
Menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi, agar pasokan energi tetap terjaga dalam situasi kritis.
Mengawasi pelaksanaan kebijakan energi lintas sektoral, memastikan setiap program berjalan sesuai dengan target dan kepentingan nasional.
Tugas-tugas ini menegaskan bahwa DEN berperan tidak hanya sebagai perencana, tetapi juga sebagai pengawas dan pengarah kebijakan energi yang komprehensif.
Gaji dan Fasilitas Anggota Dewan Energi Nasional
Hak keuangan dan fasilitas DEN diatur dalam Perpres RI Nomor 77 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 27 Tahun 2010. Rinciannya:
Ketua Harian: Rp 15.322.000 per bulan
Anggota DEN dari menteri/pejabat: Rp 13.732.000 per bulan
Anggota DEN dari pemangku kepentingan: Rp 42.785.000 per bulan
Nominal ini mengalami kenaikan signifikan dibandingkan ketentuan sebelumnya dalam Perpres Nomor 99 Tahun 2016, yang menetapkan gaji sekitar 10 juta untuk ketua harian, 9,5 juta untuk anggota pemerintah, dan 29 juta untuk anggota pemangku kepentingan.
Selain gaji, seluruh anggota DEN juga memperoleh fasilitas kendaraan dinas dan biaya perjalanan dinas sesuai eselon I a, seperti tertuang dalam Pasal 4 Perpres Nomor 27 Tahun 2010.
Pelantikan DEN dianggap sebagai momentum strategis untuk memperkuat tata kelola energi di Indonesia. Bahlil menekankan bahwa lembaga ini akan mengonsolidasikan kebijakan lintas sektor, memastikan kesinambungan pasokan energi, dan mempercepat transformasi menuju sistem energi yang mandiri, berkelanjutan, dan berpihak pada rakyat.
Presiden Prabowo berharap, dengan adanya DEN, Indonesia dapat mengurangi ketergantungan energi impor, memperkuat cadangan energi nasional, dan mewujudkan visi swasembada energi secara berkelanjutan.
Pelantikan ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menjadikan energi sebagai prioritas nasional yang strategis dan berkelanjutan. (anp)












