News  

Hadir di Sleman, KPK Ingatkan Kepala Perangkat Daerah dan Anggota DPRD untuk Jaga Integritas

Suasana kegiatan sosialisasi antikorupsi bagi Kepala Perangkat Daerah dan anggota DPRD Kabupaten Sleman. (Foto: Istimewa)

bernasnews — Pemerintah Kabupaten Sleman menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melaksanakan sosialisasi antikorupsi bagi Kepala Perangkat Daerah dan anggota DPRD Kabupaten Sleman, bertempat di Aula Pangripta Bappeda Sleman, Jumat (23/1/2026).

Kegiatan penyelenggaraan sosialisasi antikorupsi ini menghadirkan dua narasumber yaitu Muh. Indra Furqon, Widyaiswara Ahli Madya KPK RI, dan Raden Aryo Bilowo, Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya KPK RI.

Acara sosialisasi mengangkat tema “Delik – Delik Tindak Pidana Korupsi dan Penggunaan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dalam Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi”. Dalam kesempatan tersebut, narasumber memberikan penjelasan dan pemahaman secara langsung terkait gratifikasi dan suap yang menjadi delik tindak pidana korupsi (tipikor).

Sementara dalam praktiknya, Muh. Indra Furqon mengungkapkan, bahwa gratifikasi kerap disalahartikan dan dianggap lumrah sebagai budaya ketimuran yang menjunjung tinggi keramah – tamahan, saling memberi, dan tanda terima kasih.

Namun menurutnya, dalam konteks pelayanan publik, praktik tersebut dinilai memiliki risiko menjadi suap yang dapat memengaruhi objektivitas. Terlebih, apabila pemberian berorientasi atau berkaitan dengan jabatan.

Ia juga menekankan pentingnya para pegawai negeri atau penyelenggara negara (orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah) memiliki integritas serta budaya anti gratifikasi dalam bentuk apapun.

Dalam kesempatan tersebut, Muh. Indra Furqon juga menghimbau para Kepala Perangkat Daerah dan Anggota DPRD yang mengikuti sosialisasi tersebut untuk segera melapor kepada KPK sebelum 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi.

“Langkah tersebut dapat menggugurkan dugaan unsur pidana bagi penerima, dalam hal ini Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara,” tegasnya.

Pada bagian lain, Wakil Bupati Danang Maharsa yang juga hadir dalam kesempatan tersebut mengemukakan, bahwa kegiatan sosialisasi antikorupsi tersebut merupakan upaya untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berorientasi sepenuhnya pada kepentingan publik.

Wabup Danang juga menegaskan komitmen Pemkab Sleman untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang berintegritas, bersih dan berorientasi pada upaya melayani masyarakat.

“Berbagai upaya telah dan akan terus kami lakukan, antara lain melalui penguatan sistem pengendalian intern pemerintah, peningkatan transparansi pengelolaan keuangan daerah, pemanfaatan sistem elektronik dalam penegakan disiplin aparatur,” ujarnya. (*/ nun)