bernasnews – Isu pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belakangan menjadi perbincangan hangat di ruang publik.
Media sosial dipenuhi pro dan kontra, terutama terkait status kepegawaian hingga potensi beban anggaran negara jika pengangkatan tersebut benar-benar dilakukan.
Di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang, tidak sedikit pekerja dan buruh yang menerima upah setara UMR mempertanyakan keadilan kebijakan ini.
Sebagian masyarakat menilai bahwa pegawai dapur MBG seharusnya tidak langsung menjadi pegawai pemerintah karena gajinya akan ditanggung oleh keuangan negara. Polemik pun tak terhindarkan.
Apa Itu PPPK dan Mengapa Isu Ini Mencuat?
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan kontrak kerja dalam jangka waktu tertentu. Berbeda dengan PNS, PPPK tidak memiliki status pegawai tetap, namun tetap memperoleh hak gaji dan tunjangan sesuai peraturan yang berlaku.
Nama PPPK terseret dalam perbincangan publik setelah muncul penafsiran terkait ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam aturan tersebut terdapat pasal yang menyebutkan bahwa pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kalimat inilah yang kemudian memicu spekulasi bahwa seluruh pegawai, bahkan relawan dapur MBG, berpotensi menjadi PPPK.
Klarifikasi Badan Gizi Nasional soal Pegawai SPPG
Menanggapi simpang siur informasi yang beredar, Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya memberikan penjelasan resmi. Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa pemahaman publik terhadap ketentuan tersebut banyak yang keliru.
Ia menekankan bahwa tidak semua pegawai atau relawan SPPG otomatis bisa diangkat menjadi PPPK. Menurutnya, frasa “pegawai SPPG” dalam Perpres Nomor 115 tidak mencakup seluruh personel yang terlibat di dapur MBG.
Menurutnya, yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks pengangkatan PPPK adalah jabatan inti dengan fungsi teknis dan administratif yang strategis.
Siapa Saja Pegawai SPPG yang Bisa Jadi PPPK?
BGN menegaskan bahwa hanya pegawai inti tertentu yang masuk dalam skema pengangkatan PPPK. Jabatan tersebut meliputi kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.
Ketiga posisi ini dinilai memiliki peran strategis dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis, baik dari sisi perencanaan, pengawasan gizi, maupun pengelolaan keuangan.
Sementara itu, tenaga lain di luar jabatan inti, termasuk relawan dapur MBG, tidak termasuk dalam kategori pegawai yang dapat diangkat sebagai PPPK. Sejak awal, keberadaan relawan memang dirancang sebagai bagian dari gerakan sosial, bukan sebagai aparatur sipil negara.
Peran Relawan Tetap Penting, Meski Bukan PPPK
Meski tidak masuk dalam skema PPPK, BGN menegaskan bahwa kontribusi relawan tetap sangat vital bagi keberhasilan program MBG. Relawan selama ini menjadi tulang punggung pelaksanaan program di lapangan, mulai dari persiapan hingga distribusi makanan bergizi.
“Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program. Namun secara regulasi, mereka tidak termasuk kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK. Skema ini memang dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan,” tegas Nanik.
Klarifikasi ini dinilai penting untuk meredam ekspektasi yang keliru, terutama di kalangan relawan yang selama ini aktif mendukung program pemerintah tersebut.
Berapa Gaji Pegawai SPPG Jika Jadi PPPK?
Selain soal kriteria pengangkatan, masyarakat juga ramai mempertanyakan besaran gaji yang akan diterima pegawai SPPG jika benar diangkat sebagai PPPK. Informasi ini menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran negara.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji dan tunjangan PPPK, pegawai SPPG yang masuk kategori PPPK golongan III berhak menerima gaji pokok sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun kisaran gaji pokok PPPK golongan III berada di rentang Rp 2.206.500 hingga Rp 3.201.200 per bulan. Besaran tersebut bergantung pada masa kerja golongan serta ketentuan administratif lainnya.
Dengan adanya penjelasan dari Badan Gizi Nasional, isu pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK kini semakin terang. Tidak semua pegawai atau relawan dapur MBG bisa menjadi PPPK, melainkan hanya jabatan inti dengan fungsi strategis.
Klarifikasi ini diharapkan dapat meredam polemik di tengah masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap program Makan Bergizi Gratis sebagai program nasional yang mengedepankan keberlanjutan dan keadilan. (anp)












