News  

Kelurahan Panembahan Gelar Musrenbang 2026 untuk Kegiatan TA 2027

Para Narasumber Musrenbang Kelurahan Panembahan 2026. (Tedy Kartyadi/ bernasnews)

bernasnews — Pemerintah Kelurahan Panembahan menyelenggarakan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kelurahan Panembahan Tahun 2026. Kegiatan yang diberi tema “Akselerasi Pembangunan Prioritas untuk Kesejahteraan Masyarakat Kota Yogyakarta” berlangsung di Pendapa Mandira Loka, Jalan Langenastran Lor, Yogyakarta, Kamis (8/1/2026).

Hadir dalam Musrenbang tersebut, Ketua Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Mohammad Sofyan, ST; Mantri Pamong Praja Kemantren Kraton Drs. Sumargandi, M.Si; Lurah Panembahan RM. Murti Buntoro, SH, MIP; Panitua Tuwanggana (Ketua LPMK) Panembahan Hj. Sri Herawati, SH, M.Si.

Juga hadir Forkompimtren Kelurahan, beberapa perwakilan OPD Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Perwakilan Kelembagaan, Ketua Kampung dan Ketua RW se-Kelurahan Panembahan, serta beberapa tokoh masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, Mantri Pamong Praja Kemantren Kraton Sumargandi menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran para perwakilan OPD Pemkot Yogyakarta dan peserta yang hadir dalam acara Musrenbang Kelurahan Panembahan 2026.

Menurut Sumargandi, kegiatan Musrenbang Kelurahan hari ini merupakan tindak lanjut dari Musrenbang Kampung yang telah diselenggarakan sebelumnya di tingkat kampung masing-masing, yang tentunya telah ada beberapa masukan dan kemudian disusun oleh tim perumus dari kelurahan.

“Dari hasil rumusan dari tim kelurahan mungkin ada arahan dari OPD yang terkait atau pak Sofyan selaku Ketua Komisi B DPRD Kota Yogyakarta yang juga memberikan arahan dan semangat sehingga hasilnya dapat diangkat di Musrenbang tingkat kemantren dan tingkat kota,” harap Sumargandi.

“Mudah-mudahan hasilnya bisa dikomunikasikan sesuai sekala prioritasnya maupun kebutuhan-kebutuhan serta kepentingan bisa kita cermati bersama. Juga apa yang diusulkan dapat diterima melalui relnya yang terkait dengan kebijakan tersebut atau di luar rel melalui anggota dewan,” tambahnya.

Suasana Musrenbang Kelurahan Panembahan 2026. (Tedy Kartyadi/ bernasnews)

Sementara dalam arahannya, Mohammad Sofyan mengemukakan, bahwa Musrenbang Kelurahan ini dilakukan melalui tahapan Pra Musrenbang di tingkat Kampung, ada yang memulai dari tingkat RW dan ada yang melakukan Musrenbang dari tingkat RT, demikianlah dinamikanya.

“Sehingga nantinya dari Musrembang Kelurahan hingga di tingkat Kemantren hingga Kota dan seterunya nantinya tinggal penyelerasan dari ketentuan-ketentuan di atasnya, dokumen-dokumen. Kemudian turun pelaksanaannya di tingkat OPD maupun Pokir di DPRD Kota Yogyakarta,” jelas Sofyan.

Menurutnya, baik di tingkat OPD maupun Pokir masing-masing punya pagu. Sebagai contoh dari usulan-usulan masyarakat totalnya ada sekitar Rp 12 Milyar namun pagunya hanya sebesar Rp 1,8 Milyar. Logikanya jika hanya mengandalkan APBD maka relasisasinya bisa sepuluh tahun.

“Untuk menutup semua itu kami gresek-gresek dari pajak dengan mengoptimalkan pajak-pajak yang masih belum tertagih. Juga gresek-gresek dari BUMD milik Pemkot Yogya atau menggandeng pihak swasta dengan dan CSR-nya,” beber Sofyan.

Sebagai acara ini dari Musrembang Kelurahan adalah pemaparan hasil dari tim perumus yang disampaikan oleh Pinitua Tuwanggana/ Ketua LPMK Panembahan Hj. Sri Herawati. Sebelum menyampaikan paparan hasil usulan Musrembang, Herawati menjelaskan, terkait peraturan walikota nomor 67, tahun 2025, tanggal 6 Desember 2025, bahwa nama LPMK sudah tidak berlaku lagi diganti dengan Tuwanggana.

“Ketuanya Tuwanggana disebut Pinitua. Pergantian nama menjadi Tuwanggana ini berlaku di semua Kabupaten dan Kota di DIY, berdasar instruksi Gubernur DIY,” ungkap Herawati.

“Tugasnya sama dengan LPMK yaitu jadi mitra kelurahan dalam menyerap aspirasi kemudian juga ikut mengawasi dalam pembangunan. Juga ditambah untuk membantu program pelaksanaan kegiatan Keistimewaan DIY,” lanjutnya.

Selanjutnya pemaparan Rekapitulasi Prioritas Usulan Kegiatan Kelurahan, yang terbagi dalam usulan wilayah sesuai pagu kelurahan, yang terinci total usulan 49 usulan. Kemudian usulan ke perengkat daerah termasuk kemantren, terinci dalam total usulan 22 usulan. Jumlah total usulan 71, dengan jumlh total anggaran Rp 905.784.135.

“Adapun Rekapitulasi Usulan Kegiatan di luar pagu dan Kamus Usulan Kelurahan, jumlah total usulan 15 usulan, dengan perhitungan biaya berdasar volume yang diusulkan,” pungkas Pinitua Tuwanggana, satu-satunya wanita di Kota Yogyakarta. (ted)