bernasnews — Sebagai tindak lanjut dari kebijakan penghentian pembuangan sampah organik ke depo mulai Januari 2026, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta resmi melakukan penjemputan sampah organik kering yang telah dipilah oleh masyarakat di setiap kelurahan, mulai Senin, 5 Januari 2026.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi Pemerintah Kota Yogyakarta dalam mengurangi timbulan sampah sejak dari sumbernya. Pengelolaan sampah kini diarahkan berbasis wilayah dengan menekankan peran aktif masyarakat dalam memilah sampah, khususnya sampah organik dan anorganik sebelum diangkut oleh petugas.
Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pengawasan Lingkungan Hidup DLH Kota Yogyakarta, Supriyanto, mengemukakan, bahwa pada hari pertama pelaksanaan, pihaknya melakukan penjemputan sampah organik kering di sejumlah titik kelurahan.
Menurutnya, dari hasil pemantauan awal, setiap titik rata-rata menghasilkan sekitar dua kuintal sampah organik kering. “Kalau dirata-rata, setiap titik itu sekitar dua kuintal sampah organik kering. Hari ini kami perkirakan total sampah organik kering yang diambil mencapai 3 sampai 4 ton,” ujar Supriyanto, Senin (5/1/2026).
Pihaknya juga menegaskan, bahwa penjemputan yang dilakukan oleh DLH Kota Yogyakarta saat ini hanya dikhususkan untuk sampah organik kering. Adapun sampah organik basah telah ditangani melalui mekanisme berbeda, yakni oleh pihak offtaker yang telah bekerja sama dengan pemerintah kota.
“Pengambilan oleh DLH ini khusus sampah organik kering. Untuk sampah organik basah sudah diambil oleh offtaker dan itu sudah berjalan sejak beberapa bulan lalu. Sampah organik basah sudah dieliminir agar tidak lagi masuk ke depo,” terang Supriyanto, dikutip dari Portal Berita Pemerintah Kota Yogyakarta.
Dikatakan, pengelolaan sampah organik basah di Kota Yogyakarta saat ini mencapai sekitar 1.000 ember per hari. Jika diakumulasikan secara keseluruhan, jumlah sampah organik basah yang dikelola mencapai kurang lebih 25 ton per hari di seluruh wilayah Kota Yogyakarta.
Dengan tidak lagi masuknya sampah organik basah ke depo, dampak positif mulai dirasakan. Kondisi depo kini menjadi jauh lebih bersih dan tidak menimbulkan bau menyengat seperti sebelumnya. “Pasalnya sampah organik basah tidak lagi dibuang ke depo, sekarang depo jadi lebih bersih dan tidak bau. Ini salah satu manfaat nyata dari pemilahan sampah sejak dari rumah,” tegas Supriyanto.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat yang masih merasa bingung terkait tata cara pemilahan sampah maupun ke mana sampah yang sudah terpilah harus dibuang. Pemerintah Kota Yogyakarta telah menyiapkan Petugas Pengawas Pemilah Sampah yang dikenal dengan sebutan Jumilah.
“Kalau masyarakat masih bingung bagaimana memilah sampah dan harus dibuang ke mana, kami punya petugas Jumilah. Di setiap kelurahan ada dua orang Jumilah,” jelas Supriyanto.
“Mereka aktif mencari informasi sekaligus menginformasikan ke masyarakat, termasuk melalui grup WhatsApp, tentang cara membuang dan memilah sampah organik,” imbuhnya.
Menurut Supriyanto, peran Jumilah diharapkan mampu menjembatani komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, sehingga kebijakan pengelolaan sampah dapat berjalan efektif dan merata di seluruh wilayah kota.
Untuk jadwal penjemputan atau pengambilan sampah organik kering oleh DLH Kota Yogyakarta akan dilakukan secara rutin dua kali dalam sepekan.“Pengambilan sampah organik kering ini kami lakukan setiap hari Senin dan Jumat. Sementara pengambilan sampah organik basah oleh offtaker dilakukan setiap hari kecuali hari Rabu,” tandasnya.
Dengan penerapan kebijakan ini, DLH Kota Yogyakarta berharap kesadaran masyarakat dalam memilah sampah semakin meningkat, sekaligus memperkuat upaya pengurangan sampah dari sumbernya. (ted)












