News  

UMP DIY 2026 Naik: Daftar UMK Sleman, Bantul, Gunungkidul dan Kulon Progo

Ilustrasi UMP DIY 2026 resmi naik, ini daftar UMK semua kabupaten. (Pixabay.com)

bernasnews – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026. Simak kenaikan UMP DIY 2026 dan daftar UMK semua kabupaten.

Keputusan ini menjadi kabar penting bagi jutaan pekerja dan pelaku usaha di wilayah Yogyakarta karena menjadi acuan utama dalam pembayaran upah pada tahun depan.

Kenaikan upah minimum 2026 ini tidak hanya mencerminkan pertumbuhan ekonomi daerah, tetapi juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

Dasar Hukum Penetapan UMP dan UMK DIY 2026

Penetapan UMP dan UMK di DIY untuk tahun 2026 dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan ini menjadi pedoman nasional dalam menentukan besaran upah minimum di seluruh wilayah Indonesia.

Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menjelaskan bahwa penetapan UMP dan UMK tidak dilakukan sepihak. Prosesnya melibatkan Dewan Pengupahan DIY, yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan kalangan akademisi. Dengan demikian, angka yang ditetapkan merupakan hasil dialog dan pertimbangan bersama.

Berapa Kenaikan UMP DIY 2026?

Untuk tahun 2026, Upah Minimum Provinsi DIY ditetapkan sebesar Rp 2.417.495. Angka ini mengalami kenaikan 6,78 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya.

Jika dihitung secara nominal, kenaikan UMP DIY mencapai Rp 153.414,05, sehingga upah minimum provinsi tahun 2026 menjadi lebih tinggi dan diharapkan mampu menyesuaikan dengan kebutuhan hidup layak masyarakat pekerja di Yogyakarta.

Berbeda dengan UMP yang ditetapkan langsung oleh Gubernur DIY berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi, penentuan UMK 2026 dilakukan melalui mekanisme bertingkat.

Gubernur DIY menetapkan UMK berdasarkan rekomendasi dari bupati dan wali kota, yang sebelumnya menerima usulan dari Dewan Pengupahan kabupaten atau kota masing-masing. Mekanisme ini memastikan bahwa kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup di tiap daerah menjadi pertimbangan utama.

Daftar Lengkap UMK DIY 2026

Berikut ini adalah rincian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-DIY tahun 2026:

1. Kota Yogyakarta

  • Kenaikan: 6,5 persen
  • UMK 2026: Rp 2.827.593

Kota Yogyakarta kembali menjadi wilayah dengan UMK tertinggi di DIY, seiring dengan tingginya aktivitas ekonomi, sektor jasa, dan pariwisata.

2. Kabupaten Sleman

  • Kenaikan: 6,4 persen
  • UMK 2026: Rp 2.624.387

Sleman, yang menjadi pusat pertumbuhan kawasan pendidikan, industri kreatif, dan perumahan, juga mengalami kenaikan signifikan.

3. Kabupaten Bantul

  • Kenaikan: 6,29 persen
  • UMK 2026: Rp 2.509.001

Kenaikan ini diharapkan memperkuat daya beli pekerja di sektor UMKM dan industri pengolahan yang banyak berkembang di Bantul.

4. Kabupaten Kulon Progo

  • Kenaikan: 6,52 persen
  • UMK 2026: Rp 2.504.520

Kulon Progo mencatat salah satu persentase kenaikan tertinggi, seiring pertumbuhan kawasan ekonomi baru dan sektor infrastruktur.

5. Kabupaten Gunungkidul

  • Kenaikan: 5,93 persen
  • UMK 2026: Rp 2.468.378

Rata-Rata Kenaikan Upah di DIY 2026

Secara keseluruhan, kenaikan UMP dan UMK di DIY pada tahun 2026 berada di kisaran 6 persen dibandingkan tahun 2025. Angka ini mencerminkan keseimbangan antara kemampuan dunia usaha dan kebutuhan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.

Pemerintah DIY berharap kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus menjaga daya beli masyarakat tetap stabil.

Meski kenaikannya relatif lebih rendah, UMK Gunungkidul tetap mengalami peningkatan yang berarti bagi pekerja di sektor pertanian, pariwisata, dan jasa.

Pemerintah DIY menegaskan bahwa upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di suatu perusahaan. Artinya, pekerja baru atau karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun harus menerima upah setidaknya sesuai dengan UMP atau UMK yang berlaku di wilayahnya.

Sementara bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, besaran gaji ditentukan berdasarkan struktur dan skala upah yang berlaku di perusahaan masing-masing.

Dalam ketentuan UMP dan UMK 2026, pemerintah menegaskan dua larangan penting bagi pengusaha:

  1. Dilarang membayar upah di bawah UMK atau UMP yang telah ditetapkan.

  2. Tidak diperbolehkan menangguhkan pembayaran upah minimum tahun 2026.

Aturan ini dibuat untuk melindungi pekerja dari praktik pembayaran upah di bawah standar dan memastikan hak pekerja tetap terpenuhi.

Kenaikan UMP DIY 2026 menjadi Rp 2.417.495 dan peningkatan UMK di seluruh kabupaten/kota menunjukkan komitmen Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja. Dengan melibatkan semua unsur dalam Dewan Pengupahan, keputusan ini diharapkan dapat diterima secara adil oleh pekerja maupun pengusaha.

Bagi pekerja di Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul, dan Kota Yogyakarta, UMK 2026 menjadi patokan baru dalam menerima penghasilan yang lebih layak dan berkeadilan. (anp)