News  

438 Koperasi Merah Putih di DIY Resmi Berbadan Hukum, Pemerintah Pacu Pemenuhan Lahan Minimal 1.000 Meter

Ilustrasi Koperasi Merah Putih. (bernasnews) 

bernasnews — Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menuntaskan pembentukan 438 Koperasi Merah Putih yang seluruhnya telah mengantongi badan hukum.

Capaian ini menjadi langkah penting dalam memperkuat ekonomi kerakyatan serta menyiapkan landasan kelembagaan bagi kemandirian ekonomi desa dan kelurahan.

Dari jumlah tersebut, 392 merupakan koperasi desa dan 46 koperasi kelurahan.

Pemerintah menyebut pencapaian ini sebagai tahap penting menuju 100 persen pembentukan koperasi, sekaligus menandai kesiapan memasuki fase penguatan fisik dan operasional.

Distribusi Koperasi dan Upaya Pemerintah Menyiapkan Lahan

Gunungkidul memiliki jumlah koperasi desa terbanyak, yakni 144 unit. Selanjutnya Kulon Progo dengan 87 koperasi, Sleman 86 koperasi, dan Bantul 75 koperasi.

Untuk koperasi kelurahan, Kota Yogyakarta mencatat 45 unit, sementara satu koperasi kelurahan berdiri di Kulon Progo.

Sebagai tindak lanjut pembentukan badan hukum, Pemerintah DIY menggelar rapat koordinasi pada Kamis (11/12) di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan.

Pertemuan melibatkan Kementerian Dalam Negeri, BPKA DIY, Dinas Koperasi dan UKM DIY, Korem 072/Pamungkas, Dispetaru DIY, dan PT Agrinas Pangan Nusantara.

Rapat tersebut bertujuan menyelaraskan data, mempercepat persiapan lahan, dan memastikan proses administrasi tidak mengalami hambatan.

Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Amran,  menegaskan bahwa ketersediaan lahan menjadi persyaratan utama dalam pembangunan fasilitas koperasi.

“Kota atau aset desa yang siap bangun minimal luasan 1.000 meter. Jika lahan tidak memenuhi standar, kita akan lakukan penyesuaian sesuai kondisi lapangan. Yang penting percepatan izin dan pendampingan tetap berjalan,” ujarnya.

Penggunaan tanah kas desa (TKD) disebut sebagai opsi paling memungkinkan untuk memenuhi kebutuhan lahan. Namun, Kepala Dinas PMK Dukcapil DIY, KPH Yudanegara, mengingatkan bahwa prosedurnya harus ditempuh sesuai mekanisme.

“Lahan minimal 1.000 meter yang strategis biasanya berupa tanah kas desa. Karena itu, proses peminjaman harus melalui mekanisme resmi, disetujui Keraton, dan ditetapkan Gubernur melalui SKB,” jelasnya.

Ia menegaskan pentingnya kejelasan status lahan untuk menghindari sengketa di kemudian hari.

Pertumbuhan Keanggotaan Koperasi dan Pemantauan Lapangan

Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi dan UKM DIY, Setyo Hastuti, melaporkan pertumbuhan jumlah anggota koperasi pada beberapa unit percontohan.

Koperasi Tamanmartani memiliki 1.080 anggota, Sinduadi 1.300 anggota, Sidomulyo 161 anggota, Bangunharjo lebih dari 120 anggota, dan Srimulyo sekitar 50 anggota.

“Keberadaan anggota ini menjadi fondasi penting, terutama karena simpanan pokok dan wajib akan memperkuat modal koperasi sejak awal berdiri,” ujarnya.

Usai rapat, pemerintah melakukan pemantauan lapangan di Kapanewon Piyungan (Bantul) dan Kapanewon Godean (Sleman) untuk memastikan kesiapan lahan serta melihat progres penataan kelembagaan.

Langkah ini dianggap penting untuk memastikan rencana pembangunan tidak berhenti pada tataran administrasi.

Pemerintah berharap pembentukan 438 koperasi berbadan hukum ini menjadi awal penguatan ekonomi berbasis komunitas.

Koperasi diharapkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi lokal serta mampu mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap lembaga keuangan nonformal.

Tantangan utama tetap berada pada pemenuhan lahan minimal dan penyelesaian administrasi, yang akan terus dikawal pemerintah agar setiap koperasi dapat memiliki kantor fisik yang layak. (Eln)