bernasnews — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman, menyelenggarakan sosialisasi pengelolaan perparkiran dan pemberian perlindungan jaminan kematian bertempat di Putri Mataram, Sleman, pada Rabu 3 Desember 2025.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Rudi Susanto dalam sambutannya menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan ini. “Kami bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman menyelenggarakan sosialisasi pengelolaan perparkiran di Kabupaten Sleman dan pembinaan perlindungan jaminan kematian kepada juru parkir yang mengalami risiko kematian,” kata Rudi, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/12/2025).
“Kami juga memberikan santunan Rp 42 juta yang diserahkan kepada ahli waris data dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, yang mendapatkan santunan kematian ada sembilan orang. Sedangkan preminya sendiri nantinya pemerintah Kabupaten Sleman, yang menganggarkan di dalam APBD,” imbuhnya.
Lanjut Rudi menjelaskan, untuk pembayaran premi atau iuran atau sering disebutnya iuran untuk teman – teman dari juru parkir (jukir). Totalnya ada 900 juru parkir yang telah memiliki area parkir yang diatur Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman.
“Para juru parkir tersebut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk program kecelakaan kerja dan kematian,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, Heri Kuntadi menjelaskan, bahwa data dari pihaknya untuk juru parkir yang sudah terkawal dari petugasnya sudah sembilan orang, dari proses sebelumnya itu jumlah juru bertambah.
“Kalau tidak salah di bulan sebelumnya di sekitar pertengahan itu baru 800-an, sekarang 904 jukir yang tertata. Artinya, jumlah parkirnya berarti semakin meningkat untuk pengembangannya. Sementara itu, untuk parkir yang liar kami tidak tahu,” beber Heri.
“Untuk upaya parkir yang ada di Kabupaten Sleman timur yang liar akan kami proses, kami akan cros cek, parkir – parkir tersebut apakah sudah ada rekomendasi izin dari kami, kalau memang kemudian belum ada tentu akan ada proses untuk bagaimana mengingatkan,” imbuhnya.
Menurut Heri, akan ditertibkan agar kemudian kalau memang itu sesuai dengan tempat dan sebagainya. Misal, apakah itu memang diperkenankan secara izin, dan sebagainya tentu akan dicoba bina agar mereka (jukir) berizin.
“Kalau memang secara ketentuan memang tidak dimungkinkan untuk diizinkan diparkir, ya tentu kita akan tindak untuk kemudian ditertibkan,” tegasnya.
Kadis Perhubungan Sleman juga menambahkan, bahwa sistem parkiran sekarang sudah dimulai dengan bagaimana bisa lebih akuntabel (terpercaya). Contohnya yang dikembangkan pertama kali itu di parkir pasar, yang kemudian dengan parkir digital. Semuanya akan terkontrol dengan sistem sehingga tidak ada kebocoran – kebocoran terkait dengan parkir.
“Kedepan akan terus dikembangkan di Kabupaten Sleman ke semua penjuru, agar kemudian nanti parkir itu akan bisa lebih akuntabel. Dan parkir – parkir yang masih belum berizin dan sebagainya, kita akan lakukan proses pembinaan. Kalau memang secara ketentuan itu bisa dipenuhi dan sebagainya, kita akan minta mereka untuk memproses perizinannya agar bisa menjadi legal,” tandas Heri.
Anggota DPRD Kabupaten Sleman, dari Komisi C, Untung Basuki Rahmat yang turut hadir menyampaikan paparan terkait perlindungan hukum yang ditujukan untuk seluruh masyarakat, terutama yang termasuk kategori miskin dan rentan.
Mereka ini, ketika mengalami persoalan hukum sering kali tidak memiliki kemampuan untuk mencari bantuan hukum. Pemerintah daerah akan memfasilitasi dan membiayai kebutuhan bantuan hukum tersebut, salah satunya memang juru parkir.
“Tetapi bukan hanya itu, ke depan seluruh warga Kabupaten Sleman akan memiliki akses terhadap perlindungan hukum yang lebih adil,” jelas Untung.
Menurutnya, selama ini pemerintah sering kurang sigap menghadapi persoalan semacam ini, misalnya ada kasus penggusuran lahan karena pembangunan pabrik atau proyek milik pemerintah semua aturan tetap harus ditaati.
“Masyarakat kecil mengurus izin usaha saja sulit, sementara pengusaha besar kadang berdiri tanpa izin namun dibiarkan. Jadi ketidak adilan seperti itu muncul karena belum ada perlindungan yang kuat, maka ke depan perlindungan hukum ini akan kita hadirkan untuk seluruh warga Kabupaten Sleman,” ujar Untung Basuki Rahmat. (*/ nun)












