News  

Business Matching dan Apresiasi bagi OPD dalam Program P3DN 2025

Narasumber acara Business Matching. (Foto: Kiriman Sulistyawan DS)

bernasnews — Pemda DIY memberikan apresiasi khusus kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai telah menjalankan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dengan baik sepanjang tahun 2025.

Penghargaan tersebut diberikan kepada tiga OPD yang terdiri dari Dinas Pekerjaan Umum ESDM DIY, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY, serta Dinas Sosial DIY, yang berlangsung di Taman Budaya Embung Giwangan, Umbulharjo, Yogyakarta, pada Rabu (3/12/2025).

Acara ini diharapkan menjadi motivasi bagi OPD lainnya untuk memperkuat implementasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) dalam setiap tahapan pengadaan. Sementara itu, para pelaku UMKM yang terlibat merasa antusias karena bisa langsung mengenalkan produk serta membuka peluang kerja sama jangka panjang.

Dalam sambutannya, Asisten Sekda DIY, Tri Saktiana menegaskan perlunya sinergi antara pemerintah, pelaku industri, dan UMKM untuk memperkuat penyerapan produk lokal melalui sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Menurutnya, keberpihakan nyata pada produk daerah bukan hanya mendukung pertumbuhan UMKM, namun juga meningkatkan kepercayaan diri industri lokal dalam bersaing di pasar lebih luas.

“Ketika belanja pemerintah berpihak pada produk lokal, maka roda perekonomian DIY bergerak semakin kuat,” tegas Tri Saktiana.

Pemberian penghargaan oleh Assekda DIY Tri Saktiana kepada OPD Terbaik. (Foto: Kiriman Sulistyawan DS)

Pada bagian lain, Kepala Disperindag DIY, Yuna Pancawati, S.E., M.M., mengemukakan, bahwa kegiatan Business Matching ini merupakan jembatan penting yang mempertemukan pelaku UMKM dengan OPD, sehingga kebutuhan pengadaan pemerintah dapat dipenuhi dari produk asli daerah.

“Ada 20 tenant UMKM se-DIY yang ikut serta dalam pameran. Mereka menawarkan berbagai produk unggulan, dari kerajinan, kuliner, hingga peralatan yang berpotensi masuk ke katalog langsung OPD,” ujar Yuna.

Pihaknya juga menegaskan bahwa kebijakan P3DN mengawa​syaratkan penggunaan TKDN dalam setiap kegiatan pengadaan barang dan jasa, baik yang menggunakan APBD maupun APBN. Ketentuan tersebut menjadi instrumen untuk menghidupkan industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan terhadap impor.

“Pemda DIY mendorong seluruh OPD agar memilih produk dalam negeri. Ini bukan hanya tentang kewajiban regulasi, tapi juga komitmen kita untuk memperbesar porsi pasar UMKM lokal dalam rantai ekonomi daerah,” pungkas Yuna Pancawati. (*/ ted)