News  

Masih Sampai 30 November, Ini Daftar Denda Tilang Operasi Zebra Progo di Jogja 2025

Ilustrasi denda tilang Operasi Zebra Progo 2025. (Pixabay.com)

bernasnews – Menjelang momentum libur panjang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), arus kendaraan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diperkirakan mengalami peningkatan tajam. Demi memastikan lalu lintas tetap aman, lancar, dan tertib, Kepolisian Daerah kembali menjalankan Operasi Zebra Progo Tahun 2025.

Program penegakan disiplin berkendara ini resmi dimulai pada Senin, 17 November 2025 dan dijadwalkan berakhir pada Minggu, 30 November 2025.

Pelaksanaan Operasi Zebra Progo bukan sekadar penindakan, tetapi juga edukasi kepada masyarakat agar lebih patuh terhadap aturan lalu lintas. Mulai dari penggunaan helm berstandar Standar Nasional Indonesia, kelengkapan dokumen kendaraan, hingga perilaku berkendara aman menjadi fokus penting dalam operasi ini.

Melalui langkah penegakan hukum tersebut, aparat berharap dapat menurunkan angka pelanggaran sekaligus meminimalisir kecelakaan, terutama pada musim liburan yang identik dengan tingginya mobilitas masyarakat.

Apa Fokus Operasi Zebra Progo Tahun Ini?

Menurut informasi dari unggahan resmi akun Instagram Satuan Lalu Lintas Bantul, terdapat delapan jenis pelanggaran utama yang menjadi prioritas pemeriksaan dan penindakan. Masing-masing pelanggaran memiliki ketentuan sanksi yang sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut daftar lengkap jenis pelanggaran dan sanksi dalam Operasi Zebra Progo Tahun 2025:

Daftar Prioritas Pelanggaran Operasi Zebra Progo 2025

Dalam pelaksanaan operasi penertiban lalu lintas ini, Kepolisian telah menetapkan delapan jenis pelanggaran utama yang menjadi fokus penindakan. Masing-masing pelanggaran memiliki dasar hukum serta besaran denda atau hukuman kurungan sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut rincian lengkapnya:

Pengendara di bawah umur

Pelanggaran ini dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 1.000.000 atau pidana kurungan selama empat bulan. Penindakan ini mengacu pada Pasal 281.

Tidak menggunakan helm berstandar Standar Nasional Indonesia atau tidak memakai sabuk pengaman

Untuk pengendara sepeda motor, pelanggaran ini dikenai denda sebesar Rp 250.000 atau kurungan selama satu bulan sesuai Pasal 291 Ayat 1.
Sementara pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman dikenai denda sebesar Rp 250.000 atau hukuman kurungan dua bulan sesuai Pasal 289.

Berkendara melawan arus lalu lintas

Pelanggaran ini berpotensi dikenai denda sebesar Rp 500.000 atau pidana kurungan dua bulan berdasarkan Pasal 287 Ayat 1.

Menggunakan telepon genggam saat sedang berkendara

Penggunaan ponsel saat mengemudi termasuk kategori pelanggaran berbahaya sehingga dikenai denda sebesar Rp 750.000 atau hukuman kurungan selama tiga bulan sesuai Pasal 283.

Melebihi batas kecepatan maksimum di jalan raya

Bagi pelanggar aturan batas kecepatan, sanksi yang diterapkan berupa denda sebesar Rp 500.000 atau pidana kurungan dua bulan, dengan dasar hukum Pasal 287 Ayat 5.

Membawa penumpang lebih dari satu orang pada sepeda motor

Pelanggaran ini dikenakan denda sebesar Rp 250.000 atau kurungan satu bulan berdasarkan ketentuan Pasal 292.

Mengemudi dalam keadaan mabuk atau berada di bawah pengaruh alkohol

Pengendara yang terbukti melanggar aturan ini akan dikenai denda sebesar Rp 750.000 atau pidana kurungan selama tiga bulan sesuai Pasal 293 Ayat 2.

Balapan liar atau berkendara secara ugal-ugalan di jalan umum

Pelanggaran berupa balapan atau kebut-kebutan di jalan raya dikenai denda Rp 250.000 atau ancaman kurungan maksimal satu bulan, merujuk pada Pasal 285 Ayat 1.

Daftar tersebut menjadi fokus utama Operasi Zebra Progo Tahun 2025 hingga tanggal 30 November mendatang. Masyarakat diimbau untuk mematuhi seluruh aturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Dengan memahami aturan dan sanksi yang berlaku, diharapkan para pengendara semakin berhati-hati serta lebih disiplin dalam berkendara di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya.

Selain memberi efek jera bagi pelanggar, pelaksanaan Operasi Zebra Progo tahun ini memiliki misi yang lebih luas. Kepolisian menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman, tertib, dan nyaman menjelang padatnya perjalanan akhir tahun.

Situasi lalu lintas yang terkendali diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi pengguna jalan, baik warga lokal maupun wisatawan yang berencana berlibur ke Yogyakarta.

Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat untuk selalu fokus pada keselamatan daripada kecepatan saat berkendara. Menggunakan helm berstandar SNI, mengenakan sabuk pengaman, serta membawa dokumen kendaraan yang lengkap bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi bentuk perlindungan diri.

Operasi Zebra Progo Tahun 2025 masih berlangsung hingga 30 November 2025. Ini menjadi momentum penting bagi masyarakat di Yogyakarta untuk lebih meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan di jalan raya.

Dengan mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga perilaku berkendara yang baik, setiap pengguna jalan turut berkontribusi menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman, terutama menjelang liburan akhir tahun. Utamakan keselamatan, jaga sopan santun berkendara, dan pastikan seluruh perlengkapan wajib sesuai standar.

***