News  

Ancaman Rekrutmen Teroris pada Anak, Kapolri Tekankan Penertiban Teknologi Tanpa Pembatasan Berlebihan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat tanggapi soal temuan Polri soal terorisme modus baru merekrut anak-anak. foto: birgit/bernasnews

bernasnews — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan perlunya penertiban penggunaan teknologi informasi di Indonesia. Hal ini menindaklanjuti temuan Polri terkait modus baru kelompok terorisme yang merekrut anak-anak melalui game online.

Kapolri menyebut fenomena ini bukan lagi sekadar isu teknologi, melainkan ancaman serius terhadap keselamatan publik dan masa depan generasi muda.

“Perlu adanya penertiban penggunaan teknologi informasi,” ujar Kapolri.

Menurutnya, perkembangan dunia digital telah membuka celah baru bagi penyebaran ideologi ekstrem, terutama melalui platform yang dekat dengan anak dan remaja.

Modus Baru: Perekrutan Dimulai dari Hobi Game

Kapolri mengungkapkan bahwa modus perekrutan ini dilakukan secara halus melalui interaksi di komunitas game online. Anak-anak yang sebelumnya hanya bermain, kemudian diarahkan menuju ruang diskusi tertutup sebelum diperkenalkan pada konten radikal.

“Awalnya dengan hobi tersebut. Ternyata kemudian di dalamnya kita dalami ada potensi-potensi yang kemudian terpapar oleh jenis-jenis permainan yang ada di game online,” jelasnya.

Kapolri menegaskan bahwa temuan ini harus menjadi peringatan bersama agar tidak terjadi pembiaran yang dapat mengancam nyawa dan stabilitas keamanan.

Pengawasan Orang Tua dan Sekolah Jadi Kunci Pencegahan

Menyikapi temuan tersebut, Kapolri menekankan pentingnya peran keluarga, sekolah, dan seluruh elemen masyarakat dalam mengawasi penggunaan teknologi digital oleh generasi muda.

“Anak-anak kita harus terus kita jaga. Jangan kita lepas, tapi bagaimana terus mengontrol dan memberikan edukasi,” katanya.

Ia kembali menegaskan bahwa teknologi seharusnya memberi manfaat, bukan menjadi pintu masuk paham berbahaya.

“Jangan justru nanti menjadikan generasi-generasi kita menjadi korban,” tegasnya.

Kapolri memastikan investigasi, pemantauan, dan penindakan terhadap jaringan perekrut akan terus dilakukan. Namun ia menekankan bahwa penanganan tidak bisa hanya berbasis hukum, langkah pencegahan dan edukasi digital dianggap sama pentingnya.

“Ini bukan pembungkaman, tetapi upaya menyelamatkan masyarakat dari potensi bahaya,” pungkasnya.

110 Anak Terpapar, 23 Provinsi Terjangkau Jaringan

Sebelumnya, data Densus 88 menunjukkan penyebaran yang mengkhawatirkan. Hingga November 2025, terdapat 110 anak berusia 10 hingga 18 tahun yang telah teridentifikasi terpapar ideologi radikal. Mereka tersebar di 23 provinsi, dengan konsentrasi terbesar di wilayah Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Densus 88 juga melakukan serangkaian intervensi untuk mencegah aksi teror yang melibatkan anak-anak, termasuk rencana serangan yang hendak dilakukan pada akhir 2024 hingga 2025 di beberapa wilayah seperti Bali, Banten, Sulawesi Selatan, dan Jawa Tengah.

“Hingga saat ini, Densus 88 AT Polri mencatat ada sekitar 110 anak-anak yang memiliki usia antara 10 hingga 18 tahun, tersebar di 23 provinsi yang diduga terekrut oleh jaringan terorisme,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo saat konferensi pers Penanganan Rekrutmen Online Terhadap Anak-Anak oleh Kelompok Terorisme di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/11).