bernasnews — Dalam rangka mengupayakan Kabupaten Sleman berintegritas dengan pelayanan cepat agar pemerintah jadi hebat, Dinas Kominfo kabupaten Sleman bersama Inspektorat Sleman dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman mengundang perwakilan media dengan Cibfrence, bertempat di gedung Dekranasda Kabupaten Sleman, Selasa (18/11/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sekretaris Dinas Kominfo Sleman, Kepala Inspektorat Kabupaten Sleman, Anton Sujarwo, SH, M.Si serta Kepala Dinas Dukcapil kabupaten Sleman Drs. Arifin M. Laws.
Pada kesempatan itu, Kepala Inspektorat Sleman Anton menyampaikan rencana gelar Pengawasan Daerah untuk semua OPD di Pemkab Sleman. “Juga sosialisasi anti korupsi pada kaluurahan di 12 Kapanewon sekaligus untuk memperingati Hari Korupsi seDunia (Hakordia),” ujarnya.
Drs. Arifin selaku Kepala Dinas Dukcapil Sleman dalam paparannya menngemukakan, bahwa Dinas Dukcapil Kabupaten Sleman meluncurkan inovasi Yanduk Daring, berupa Pelayanan Adminduk secara online yang dilaksanakan dalam dua jenis.
“Pertama layanan yang diajukan oleh masyarakat dengan cara mengakses website dukcapil online.sleman.go.id dan yang kedua melalui inovasi posyanduk Dinas Dukcapil Kabupaten Sleman dengan layanan mitra,” terang Arifin.
“Layanan Mitra yang sudah bekerja sama dengan Dinas Dukcapil di 86 Kalurahan dan 28 fasilitas kesehatan seperti rumah sakit atau rumah sakit bersalin, yang berlaku bagi masyarakat yang terkendala layanan adminduk secara online maupun offline,” tambahnya.
Menurut Arifin, data pengajuan adminduk melalui inovasi Yanduk Dating sejak tahun 2023 mulai digunakan dan sampai tahun 2025 ini mencapai 7.338. Sedangkan perbandingan layanan online dan offline sampai bulan Oktober 2025 yaitu, online 17.787, offline 142.706, totalnya ada 260.581.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dipergunakan dalam rangka membantu memfasilitasi penduduk yang hendak pindah namun terkendala tidak bisa mengurus surat keterangan pindah (SKPWN) ke daerah asal melalui inovasi Faspinduk.
Bagi masyarakat yang berkeinginan menjadi penduduk Kabupaten Sleman dan yang bersangkutan sudah tinggal di Sleman tapi tidak bisa mengurus ke Dinas Dukcapil dari daerah asal, maka bisa mengajukan fasilitas pindah dengan datang ke Dinas Dukcapil Sleman.
“Pemrosesan nantinya oleh Dinas Dukcapil Sleman yang akan berkomunikasi dengan Dinas Dukcapil daerah asal melalui sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK),” pungkas Arifin. (nun)












