bernasnews — Maraknya modus penipuan dengan kedok kepengurusan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang sangat merugikan Masyarakat akhir-akhir ini menjadikan keprihatinan bersama. Oleh karena itu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil Kota Yoygyakarta Dra. Septi Sri Rejeki dengan didampingi Dyah Intan Usaratri,S.I.P,. M.Eng , Kepala bIdang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil Kota Yogyakarta menggelar sosialisasi terkait layanan IKD.
“IKD merupakan dokumen kependudukan yang tersimpan dalam bentuk digital di gawai (gadget) yang kedepan berfungsi tidak hanya sebagai bukti diri layaknya KTP-el dan kartu keluarga, yang akan menjadi media transaksi pelayanan publik,” kata Septi, saat Jumpa Pers, di Kantor Dinkominfosan Komplek Balaikota Timoho, Yogyakarta, Senin (17/11/2025).
Menurut Septi, manfaat dari IKD itu selain sebagai digital wallet yang menyimpan dokumen kependudukan. Juga menjadi layanan adminduk secara online serta percetakan dokumen melalui mesin ADM. Dindukcapil Kota Yogyakarta saat ini membagikan undangan kepada penduduk Kemantren Umbulharjo by name by address bagi yang belum mealukan aktivasi IKD.
“Kami memilih kemantren Umbulharjo sebagai pilot Projek karena Umbulharjo merupakan kemantren yang paling banyak penduduknya. Kami melakukan aktivasi IKD dari tanggal 10 sampai dengan 30 November 2025, bertempat di Kantor Dukcapil kotaYogyakarta, Komplek Balaikota Timoho, dengan persyaratan yang harus dibawa yaitu Undangan, KTP-el/KartuKeluarga dan HP android/yang support,” ungkap Septi.
Lanjut Septi menambahkan, bahwa tujuan aktivasi IKD dengan undangan adalah untuk mengejar cakupan aktivasi IKD dari pusat yaitu 10%. Juga agar manfaat IKD bisa dirasakan oleh masyarakat secara lebih luas serta agar masyarakat terhindar dari penipuan yang mengatasnamakan Dukcapil untuk aktivaasi IKD.
“Kedepan kita akan mengundang kemantren lain secara berkala, kita juga harus waspada penipuan yang berkedok aktivasi IKD. Pasalnya kegiatan IKD ini tidak dilakukan secara online, serta tidak dapat diwakilkan dan tidak dipungut biaya,” ujarnya.
“Selanjutnya Dukcapil Kota Yogyyakarta juga membagikan undangan kepada penduduk Kota Yogyakarta by name by address bagi yang belum melakukan perekaman KTP-el untuk melakukan perekaman pada tanggal 15 November – 28 Desember 2025,” imbuh Septi.
Sementara itu, Intan menambahkan bahwa Masyarakat harus hati- hati terhadap penipuan dan bisa dilaporakn ke Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivasi Keuangan Ilegal), mealui link https://iasc.ojk.go.id/ atau bisa lapor langsung ke iasc OJK.
“Kita harus hati – hati apabila menerima telpon atau WA dari orang atau nomor telpon yang tidak kita kenal atau yang mengaku dari Kantor Dinas Dukcapail. Jangan ditanggapai dan segera lapor ke kantor Dukcapil. Pasalnya aktivasi IKD dari Dukcapil tidak melaui online baik telpon atau sejenisnya,” pungkas Intan. (nun)












