News  

Maraknya Modus Penipuan IKD, Dindukcapil Kota Yogya Imbau Masyarakat untuk Waspada

Kepala Dukcapil Kota Yogyakarta bersama Kepala Bidang Pengelolaan Administrasi dan Informasi. (Nuning Harginingsih/ bernasnews)

bernasnews — Maraknya modus penipuan dengan kedok kepengurusan Identitas Kependudukan Digital  (IKD) yang sangat merugikan Masyarakat akhir-akhir ini menjadikan keprihatinan bersama. Oleh karena itu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil Kota Yoygyakarta Dra. Septi Sri Rejeki dengan didampingi Dyah Intan Usaratri,S.I.P,. M.Eng , Kepala bIdang  Pengelolaan Informasi  Administrasi  Kependudukan  dan Pemanfaatan Data Dinas Kependudukan dan Pencatan  Sipil Kota Yogyakarta menggelar sosialisasi terkait layanan IKD.

“IKD merupakan dokumen  kependudukan yang tersimpan  dalam bentuk  digital di gawai (gadget) yang kedepan berfungsi   tidak hanya sebagai  bukti diri layaknya KTP-el dan kartu keluarga,  yang  akan menjadi media  transaksi pelayanan publik,” kata Septi, saat Jumpa Pers, di Kantor Dinkominfosan Komplek Balaikota Timoho, Yogyakarta, Senin (17/11/2025).

Menurut Septi,  manfaat dari IKD itu selain sebagai digital wallet yang menyimpan dokumen kependudukan. Juga menjadi layanan adminduk secara online serta  percetakan dokumen melalui  mesin ADM. Dindukcapil Kota Yogyakarta saat ini membagikan undangan kepada penduduk Kemantren   Umbulharjo by name by address bagi  yang belum mealukan aktivasi IKD.

“Kami memilih kemantren  Umbulharjo sebagai  pilot Projek karena Umbulharjo merupakan kemantren  yang paling banyak  penduduknya. Kami melakukan aktivasi  IKD  dari tanggal 10 sampai dengan 30 November  2025, bertempat di Kantor Dukcapil kotaYogyakarta, Komplek Balaikota Timoho, dengan persyaratan yang harus dibawa yaitu  Undangan, KTP-el/KartuKeluarga dan HP android/yang  support,” ungkap Septi.

Lanjut Septi menambahkan, bahwa tujuan aktivasi IKD dengan undangan adalah untuk mengejar cakupan aktivasi IKD dari pusat  yaitu  10%. Juga agar manfaat  IKD bisa dirasakan oleh masyarakat secara lebih luas serta agar masyarakat terhindar dari penipuan yang mengatasnamakan Dukcapil untuk aktivaasi IKD.

“Kedepan kita akan mengundang kemantren lain secara berkala, kita  juga harus waspada penipuan   yang berkedok aktivasi IKD. Pasalnya kegiatan IKD ini  tidak dilakukan secara online, serta tidak dapat diwakilkan  dan tidak dipungut  biaya,” ujarnya.

“Selanjutnya Dukcapil Kota Yogyyakarta juga membagikan undangan kepada penduduk Kota Yogyakarta  by name by address bagi yang belum melakukan perekaman KTP-el  untuk melakukan perekaman  pada tanggal 15 November – 28 Desember 2025,” imbuh Septi.

Sementara itu, Intan  menambahkan bahwa Masyarakat harus hati- hati terhadap penipuan dan bisa  dilaporakn ke Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivasi Keuangan Ilegal), mealui link https://iasc.ojk.go.id/ atau bisa lapor langsung ke iasc OJK.

“Kita harus hati – hati apabila  menerima  telpon atau WA dari orang atau nomor telpon yang tidak kita kenal  atau yang mengaku dari Kantor Dinas  Dukcapail. Jangan ditanggapai dan segera lapor  ke kantor Dukcapil. Pasalnya aktivasi IKD dari Dukcapil tidak melaui online baik telpon atau sejenisnya,” pungkas Intan. (nun)