bernasnews — Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) se-Kabupaten Sleman boleh sedikit lega karena mulai bulan Oktober 2025, tunjangan semua anggota BPKal baik ketua, sekretaris dan semua anggota naik sekitaran 25 – 100%, bahkan ada yang bisa sampai 300% dari tunjang semula.
Hal tersebut disosialisasikan oleh Dinas PMK Kabupaten Sleman di hadapan para Ketua BPKAL se-Kabupaten Sleman, yang diinisiasi oleh Paguyuban Cakra Sembada Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Kalurahan Kabupaten Sleman bertempat, di sebuah Resto wilayah Ngaglik, Sleman, Jumat (14/11/2025).
Acara ini dihadiri oleh Ketua Umum Forum Komunikasi BPKal Kabupaten Sleman Cakra Sembada beserta pengurus, Ketua Tim Kerja Keuangan Kalurahan Dinas PMK Sleman Ratnaningsih, SE; Ketua Tim Kerja Pengembangan Kelembagaan Kalurahan Dinas PMK Sleman, Sriningsih, S.IP, ME dan semua Ketua BPKal Kabupaten Sleman.
Pada kesempatan itu Ketua Umum Cakra Sembada Khoirul Huda, S.HI mengemukakan, bahwa kenaikan tunjangan bagi anggota BPKal yang telah diperjuangkan selama ini, akhirnya bisa dinaikkan sesuai Perbup nomor 99 tahun 2025 Tentang Tunjangan BPKal dan SE nomor 412/3380 tentang Perubahan Besaran dan Alokasi Dana Desa tahun 2025.
“Dengan dinaikkan tunjang bagi semua anggota BPKal, kita harapkan kita bisa lebih maksimal untuk melaksanakan kinerja dan tugas kita sebagai anggota BPKAL. Kita juga tidak bisa terlalu berharap kepada pusat, sehingga untuk melaksanakan segala kegiatan kita seperti peningkatan kapasitas,” ujar Huda.
“Juga untuk tali kasih dan karangan bunga bagi anggota meninggal, kita ada iuran yang wajib dibayarkan dari setiap anggota ke Forkom Cakra Sembada ini yang besaran nya Rp. 5000,- per bulan. Maka dari itu kami sebagai pengurus mohon untuk bisa lancar dalam membayar iuran perbulannya,” imbuhnya.
Huda juga melaporkan dalam kesempatan ini saldo yang ada sebesar Rp.7.485.200, – yang sudah dipakai untuk keperluan tersebut di atas.
Sebagai narasumber Ratnaningsih menyampaikan, Perbup no.99 tahun 2025 tentang kenaikan Tunjangan BPKal dan SE no. 412/3380 Tentang Perubahan Besaran dan Alokasi Dana Desa Tahun 2025.
“Kita harus memperhatikan porsi belanja 30% setelah ada SILTAP, bisa jadi di Kalurahan tertentu tunjangan Lurah atau perangkat menurun atau volumenya yang dikurangi,” ujar Ratna. Ia juga menyampaikan bahwa di 20 an kalurahan ada belanja SILTAP yang melebihi dari 30%. Dan di RAPBK tahun 2026 diaplikasi Siskudes, info baru di akhir tahun bulan November atau Desember.
Sementara itu, Sriningsih menekankan agar BPKal meningkatkan kinerjanya dan harus lebih aktif. “Tunjangan anggota BPKal sudah dinaikkan, kita berharap untuk semua anggota lebih aktif dan lebih maksimal dalam kinerjanya sesuai juklak yang sudah diterima,” tegasnya.
“Kita harus bisa mengawal dan bersinergi dengan Pemerintah Kalurahan agar dalam melaksanakan tugas baik Lurah atau Pamong melaksanakan tugasnya sesuai peraturan yang ada,” pungkas Sriningsih. (nun)












