bernasnews — Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengkukuhkan Pengurus Tuwanggana Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), masa bakti 2025–2030, yang diselenggarakan bertempat, di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (13/11/2025).
Hadir dalam acara tersebut, para Pimpinan Forkompimda DIY, pimpinan OPD dalam lingkup Pemda DIY, dan tamu undangan. Juga hadir Wakil Wali Kota Yogyakarta. Pada kesempatan itu, Gubernur DIY menetapkan Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Notonegoro sebagai Ketua Pirukunan Tuwanggana DIY.
Dalam sambutannya, Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengemukakan, bahwa pengukuhan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 12 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa Tuwanggana merupakan mitra strategis bagi pemerintah kalurahan (kelurahan) dalam memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat lokal.
“Tuwanggana memiliki peran yang sangat strategis, karena harus mampu mengkoordinasikan seluruh Tuwanggana yang ada di tingkat kabupaten dan kota se-DIY,” kata Sultan HB X, dikutip dari Portal Berita Pemerintah Kota Yogyakarta.
Sultan HB X berharap, pengurus yang baru dikukuhkan ini diharapkan solid, mampu membangun wilayah dengan baik, serta cepat beradaptasi dan melahirkan inovasi-inovasi baru dalam mendukung pembangunan kalurahan.
Gubernur DIY juga menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga di tingkat desa dan kelurahan, termasuk sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat melalui wadah Tuwanggana. Dengan adanya lembaga ini, Sultan HB X juga berbagai aspirasi dan kebutuhan masyarakat dapat tersampaikan dan direspon dengan lebih cepat dan efektif.
Pada bagian lain, KPH Notonegoro sebagai Ketua Pirukunan Tuwanggana DIY mengungkapkan, bahwa lembaga Tuwanggana kini telah terbentuk di empat kabupaten dan satu kota di wilayah DIY. Ia menegaskan seluruh lembaga Tuwanggana di setiap wilayah memiliki tugas yang seragam, yakni melakukan pembinaan, pengawasan, serta penyampaian aspirasi masyarakat di tingkat kalurahan.
“Lembaga Tuwanggana merupakan bentuk penyempurnaan dari lembaga sebelumnya, yakni Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), yang telah ada sejak lama,” ujar KPH Notonegoro.
“Kini dengan struktur dan aturan baru, kami harapkan peran Tuwanggana semakin kuat dalam mendukung pembangunan berbasis masyarakat,” pungkasnya. (ted)












