News  

Bea Cukai Musnahkan Barang Sitaan Rp2,53 Miliar, Negara Tegaskan Perang terhadap Perdagangan Ilegal

Pemusnahan Barang Sitaan Rp2,53 Miliar/Foto: Bea Cukai

bernasnews– Dua kantor pengawasan Bea Cukai di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Magelang mempertegas komitmen dalam melindungi masyarakat dari maraknya peredaran barang ilegal.

Dalam kegiatan bersama, Bea Cukai Yogyakarta dan Bea Cukai Magelang melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai selama periode Juli 2023 hingga Oktober 2025.

Barang-barang tersebut merupakan hasil sitaan dari berbagai pelanggaran. Ini menjadi simbol nyata dari upaya panjang penegakan hukum di sektor perdagangan dan industri.

Nilai Barang Sitaan

Melansir tugujogja.id, total nilai barang sitaan mencapai Rp2,53 miliar, dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp1,34 miliar.

Barang-barang tersebut terdiri atas hasil tembakau ilegal, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), barang elektronik, obat-obatan, kosmetik, sepatu, hingga suku cadang kendaraan bermotor.

Semua barang dimusnahkan secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada yang kembali beredar di pasaran.

Proses pemusnahan berjalan dengan prosedur ketat dan transparan. Produk hasil tembakau dan MMEA dimusnahkan secara simbolis melalui pembakaran dan penuangan isi kemasan.

Sementara itu, barang-barang nonkonsumsi seperti elektronik, kosmetik, dan suku cadang kendaraan dihancurkan menggunakan gerinda.

Setelah itu, barang dikirim ke perusahaan pengelola limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) untuk pemusnahan akhir.

Barang yang mengandung unsur berbahaya akan dikirim ke PT Solusi Bangun Indonesia di Cilacap dan Narogong, Bogor. Dua perusahaan itu berizin resmi sebagai pengelola limbah berbahaya.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses berjalan aman dan tidak mencemari lingkungan.

Seluruh tahapan pemusnahan berlangsung terbuka dan akuntabel. Berbagai pihak, termasuk unsur pengawasan internal Bea Cukai, perwakilan instansi pemerintah, dan aparat penegak hukum, turut menyaksikan.

Wujud Komitmen Bea Cukai Lindungi Negara

Kepala Bea Cukai Magelang yang juga menjabat sebagai Plh. Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Imam Sarjono, menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti nyata tanggung jawab Bea Cukai terhadap masyarakat dan negara.

“Melalui kegiatan ini, kami menegaskan komitmen untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan kolaborasi antarinstansi, dan menegakkan tata kelola pemerintahan yang baik sesuai semangat Tangguh Mengawasi, Tulus Melayani,” tegas Imam Sarjono.

Ia menjelaskan bahwa barang-barang ilegal yang beredar di masyarakat mengancam industri dalam negeri dan membahayakan keselamatan konsumen.

“Pemusnahan barang-barang ilegal ini menjadi bukti bahwa Bea Cukai tidak memberi ruang bagi praktik perdagangan gelap. Setiap tindakan kami berdasarkan hukum yang kuat dan prinsip transparansi publik,” imbuhnya.

Barang ilegal, terutama produk hasil tembakau tanpa izin cukai, berpotensi menimbulkan kerugian ganda. Selain mengurangi pemasukan negara, produk tersebut juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat dan membuka celah bagi praktik perdagangan gelap.

Sementara produk MMEA, kosmetik, dan obat-obatan ilegal menimbulkan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat karena tidak melalui uji keamanan maupun standar regulasi pemerintah.

Karena itu, Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk mengawal setiap proses dari penyitaan hingga pemusnahan, agar tidak ada celah kebocoran yang memungkinkan barang kembali ke pasar.

“Langkah ini bukan hanya untuk melindungi pendapatan negara, tetapi juga untuk melindungi rakyat dari ancaman barang berbahaya,” ujar Imam Sarjono.

Pemusnahan barang sitaan oleh Bea Cukai Yogyakarta dan Bea Cukai Magelang menjadi simbol sinergi dua wilayah pengawasan dalam memperkuat upaya pemberantasan pelanggaran kepabeanan dan cukai.

Kegiatan ini sekaligus menjadi pesan tegas bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran barang ilegal.

Melalui pemusnahan bernilai miliaran rupiah ini, Bea Cukai menegaskan bahwa negara tidak akan berkompromi terhadap pelanggaran hukum.***(Eln)