News  

Program Penjaminan Polis, Instrumen Penting Tingkatkan Kepercayaan Publik

Ferdinan D. Purba dari LPS pada acara COO Summit 2025 yang diadakan Asuransi Jiwa Indonesia di Bandung, Kamis 6/11/2025. (Foto : Humas LPS)

bernasnews – Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Ferdinan D. Purba mengatakan, Program Penjaminan Polis (PPP) menjadi instrumen penting dalam melindungi pemegang polis dan turut serta memelihara stabilitas sistem keuangan/asuransi.

“Sebagai contoh, di Korea Selatan, Kanada, Inggris dan Malaysia, penerapan, penerapan PPP juga terbukti meningkatkan kepercayaan publik, mempercepat penanganan asuransi gagal, serta memperkuat stabilitas sektor asuransi. Negara-negara tersebut mampu mendorong penguatan manajemen risiko, transparansi, serta tata kelola industri yang lebih baik,” kata Ferdinan pada acara Chief Operation Officer (COO) Summit 2025 yang diadakan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, di Bandung, Kamis (6/11/2025).

Dia juga menyatakan, keberadaan PPP merupakan bagian dari recovery & resolution framework yang komprehensif untuk menghadapi skenario terburuk atau opsi terakhir dari kegagalan perusahaan asuransi, sekaligus berperan sebagai bagian dari financial safety net nasional, guna memastikan proses resolusi perusahaan asuransi berjalan dengan efektif.

Kenapa PPP itu sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi dan turut serta menjaga stabilitas ekonomi?. Hal tersebut sama dengan pentingnya program penjaminan simpanan yang telah dilaksanakan oleh LPS. Keberadaan LPS membuat masyarakat lebih percaya pada sistem perbankan, yang kemudian mendorong meningkatnya dana pihak ketiga setelah beroperasinya LPS.

“Hal ini terlihat dari rata-rata pertumbuhan dana pihak ketiga yang tumbuh lebih tinggi setelah LPS beroperasi dibanding sebelum LPS beroperasi. Dari sebesar 7,7% sebelum LPS beroperasi meningkat menjadi 15,3% setelah LPS beroperasi,” jelas Ferdinan.

Jika dari sisi PPP, sebagai contoh di Malaysia, adanya program penjaminan polis asuransi ternyata mendorong peningkatan pendapatan premi. Hal ini terlihat dari rata-rata pertumbuhan pendapatan premi yang tumbuh lebih tinggi setelah aktivasi penjaminan polis dibanding sebelumnya. Dari sebesar 5,5% sebelum aktivasi PPP meningkat menjadi 9,7%.

UPAYA LPS INTENSIFKAN PELAKSANAAN PPP
Ferdinan kemudian menjelaskan, sesuai dengan mandat baru, LPS saat ini sedang mengintensifkan pelaksanaan PPP yang diharapkan diaktivasi sebelum tahun 2028. Menurutnya, LPS sekarang sedang merumuskan kebijakan pelaksanaan PPP dan kebijakan resolusi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.

“Apabila prasyarat dapat dicapai sesuai target waktu, perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum perlu bersiap untuk mulai melakukan registrasi kepesertaan PPP pada triwulan III tahun 2026. Faktor penting dalam implementasi PPP ini adalah koordinasi yang erat antara LPS dan OJK, khususnya dalam hal pertukaran data asuransi,” jelasnya.

LPS menargetkan pertukaran data asuransi melalui Sarana Pertukaran Informasi Terintegrasi (SAPIT) antara kedua lembaga dapat go-live di tahun 2025. Adapun, desain PPP di Indonesia yang sedang dirancang LPS saat ini mengacu kepada best practices dan prinsip dasar yang berlaku secara internasional.

LPS juga menyambut baik proses perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang berlangsung saat ini dan menilai sebagai kesempatan untuk memperkuat desain PPP.

Selanjutnya, perihal iuran, berdasarkan survei The International Forum of Insurance Guarantee Schemes (IFIGS), mayoritas otoritas penjamin polis menerapkan sistem premi secara tetap atau flat, namun LPS saat ini sedang mempertimbangkan opsi penerapan sistem premi berbasis risiko atau premi diferensial dalam beberapa tahun ke depan, hal ini sebagai bentuk dorongan dan insentif bagi perusahaan asuransi yang menerapkan praktik manajemen risiko yang baik dan prudent.

Upaya serius LPS dalam mengintensifkan PPP, salah satunya juga diikuti oleh kolaborasi erat antara LPS dengan asosiasi asuransi, dimana pada tanggal 18 Oktober 2025 lalu, LPS melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama Dalam Rangka Penyelenggaraan Program Penjaminan Polis, antara LPS dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), dan Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI). Demikian Ferdinan D. Purba melalui Humas LPS. (*/mar)