bernasnews — Sebagai perwujudan Satu Peta di Kabupaten Sleman, Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) terus berupaya memperkuat pengelolaan data dan informasi geospasial yang akurat, mutakhir, terintegrasi dan berkelanjutan dan ini merupakan implementasi dari peraturan presiden no.27 tahun 2024 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN) yang menegaskan pentingnya keterpaduan data geospasial di seluruh instansi pemerintah serta Peraturan Presiden no.39 Tahun 2019 tentang satu data Indonesia yang menekankan penyelenggaraan data yang memenuhi prinsip standar data, interabilitas/berbagai pakai data akuntabilitas dan kode referensi data.
Selain itu , pengelolaan data geospasial di daerah juga mengacu pada Peraturan Bupati Sleman no.3 tahun 2018 tentang Pengelolaan Data Geospasial dan Inforamsi Geospasial Daerah serta Peraturan Bupati Sleman No.2 0.6 Tahun 2020 Tentang Satu Data Kabupaten Sleman. Dalam pelaksaanaa Proses pengelolaan data geospasial kabupaten Slaman dilakukan Oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman selaku Pembina data geospasial yang secara berkelnajutan melakukan bimbingan tehnis dan pendampingan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka meningkatkan kapasitas dan konsistensi pengelolaan data geospasial.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt.Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Sleman, Ir. Rin Andrijani, MT, kepada media, di Ruang Merti Bumi Dispentaru Kabupaten Sleman pada Kamis (6/11/2025).
Disampaikan juga bahwa dalam rangka memperkuat pelaksanaan kebijakan tersebut pada tahun 2025 DISPETARU Kabupaten Sleman menyelenggarakan kegiatan Geo Sembada Award, yaitu sebuah ajang penghargaan yang diberikan kepada OPD atas kinerja terbaik dalam pengeloolaan dan pemanfaatan data geospasial..
“Kegiatan Geo Sembada Award ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi, melaksanakan evaluasi dan memberikan apresiasi kepada OPD yang tergabung dalam simpul jaringan Kabupaten Sleman, dan secara khusus kegiatan ini juga dimaksudkan untuk mendorong penguatan tata kelola data geospasial di lingkungan Pemkab Sleman,” ujarnya.
“Serta mengevaluasi kinerja perangkat daerah dalam mengelola dan memanfaatkan data geospasial secara berkelanjutan serta memberikan penghargaan sebagai bentuk aprsiasi atas capaian dan komitmen perangkat daerah dalam mendukung kebijakan satu peta dan satu data Kabupaten Sleman, dengan ruang lingkup penilaina di 29 OPPD yang tergabung dalam unit produksi/produsen data dan walidata di kabupaten Sleman,” lanjut Rin Andrijani.
Untuk kategori penghargaan ada dua kelompok yaitu kategori utama pengelolaan data terbaik dan kategori tambahan /khusus. Mekanisme penilaian ada dua tahap yaitu tahap pertama penilaian mandiri (On Desk Evaluation) dan tahap kedua presentasi dan tanya jawab, yang semua penilain tersebut berdasarkan empat komponen utama yaitu kebijakan dan kelembagaan, standar data, tehnologi dan sumber daya manusia, sedangkan untuk tim jurinya tediri dari unsur pemerintah daerah dan provinsi serta akademisi.
“Melauli Geo Sembada Award 2025 ini Pemerintah Kabupaten Sleman menegaskan komitmennya untuk mewujudkan tata Kelola data geospasial yang berkualitas, terpadu, dan beroriarntasi pada kemanfaatan publik,” ujar Rin Andrijani.
“Dan penghargaan ini tidak hanya menjadi bentuk apresiasi tetapi juga momentum memperkuat kolaborasi antar perangkat daerah dalam mewujudkan Sleman Satu Data Satu Peta menuju tata ruang yang lebih informatif, efisien, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (nun)












