bernasnews – Berapa harga emas Antam hari ini? Harga emas batangan keluaran PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatat rekor baru pada Jumat, 17 Oktober 2025.
Berdasarkan data dari situs resmi Logam Mulia, harga logam mulia Antam hari ini melonjak tajam sebesar Rp 78.000 per gram, menandai penguatan signifikan setelah sehari sebelumnya naik Rp 24.000 per gram.
Rekor Tertinggi Sepanjang Masa
Kenaikan tajam ini membuat harga emas batangan Antam kini mencapai Rp 2.485.000 per gram, menjadi rekor tertinggi sepanjang masa (all time high) dalam sejarah perdagangan emas di Indonesia. Sebelumnya, rekor tertinggi dicapai pada Kamis, 15 Oktober 2025, di level Rp 2.407.000 per gram.
Tak hanya harga jual, harga buyback atau harga pembelian kembali emas oleh Antam juga meningkat pesat sebesar Rp 78.000 per gram, kini berada di level Rp 2.334.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp 2.256.000 per gram.
Sebagai catatan, buyback merupakan nilai yang diterima oleh pemilik emas jika mereka menjual kembali emas batangan Antam kepada perusahaan.
Harga emas yang diumumkan oleh Antam tersebut merupakan harga resmi di Butik Emas Logam Mulia (LM), Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Harga di gerai lain atau di daerah berbeda dapat sedikit bervariasi, tergantung pada kebijakan masing-masing outlet.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen dari total nilai transaksi. Namun, bagi pembeli yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak dapat lebih rendah, yakni 0,25 persen, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda telah dilakukan pemotongan pajak sesuai ketentuan.
Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan kepada Antam, aturan pajak yang berlaku juga diatur melalui PMK Nomor 34 Tahun 2017. Apabila nilai buyback melebihi Rp 10 juta, maka:
- Pemegang NPWP akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen.
- Non-NPWP akan dikenakan tarif pajak lebih tinggi, yaitu 3 persen.
PPh 22 tersebut akan otomatis dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual emas. Dengan demikian, harga buyback yang diumumkan oleh Antam belum termasuk pengurangan pajak jika transaksi melebihi Rp 10 juta.
Rincian Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut daftar lengkap harga emas batangan Antam per gram pada Jumat, 17 Oktober 2025:
- Emas 0,5 gram: Rp 1.292.500
- Emas 1 gram: Rp 2.485.000
- Emas 2 gram: Rp 4.910.000
- Emas 3 gram: Rp 7.340.000
- Emas 5 gram: Rp 12.200.000
- Emas 10 gram: Rp 24.345.000
- Emas 25 gram: Rp 60.737.000
- Emas 50 gram: Rp 121.395.000
- Emas 100 gram: Rp 242.712.000
- Emas 250 gram: Rp 606.515.000
- Emas 500 gram: Rp 1.212.820.000
- Emas 1.000 gram (1 kilogram): Rp 2.425.600.000
Kenaikan Harga dan Sentimen Pasar
Lonjakan harga emas Antam ini mencerminkan meningkatnya permintaan terhadap aset safe haven di tengah ketidakpastian ekonomi global. Faktor eksternal seperti fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, kebijakan suku bunga The Federal Reserve, dan kondisi geopolitik dunia turut mempengaruhi pergerakan harga emas internasional maupun domestik.
Bagi masyarakat yang ingin berinvestasi emas, momentum ini menunjukkan bahwa emas masih menjadi salah satu instrumen investasi paling stabil dalam jangka panjang. Meskipun harganya cenderung naik turun dalam jangka pendek, nilai emas biasanya mampu menjaga daya beli terhadap inflasi.
Dengan harga emas yang menembus rekor tertinggi sepanjang masa di level Rp 2.485.000 per gram, Jumat, 17 Oktober 2025 menjadi hari penting bagi para investor logam mulia. Kenaikan besar yang terjadi dalam dua hari berturut-turut menunjukkan sentimen positif pasar terhadap emas sebagai aset lindung nilai.
Bagi calon pembeli, penting untuk memperhatikan peraturan pajak yang berlaku serta memastikan transaksi dilakukan di gerai resmi Antam atau mitra terpercaya agar mendapatkan sertifikat dan bukti transaksi yang sah.
***












