bernasnews – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY berhasil membongkar kasus penipuan dan pemalsuan surat berkedok penerbitan surat kekancingan palsu di atas tanah milik Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat.
Pelaku berinisial RM TPS alias KRT WD (60), warga Kemantren, Kraton, Kota Yogyakarta, ditetapkan sebagai tersangka setelah menipu korban dengan modus mengaku sebagai keturunan Sultan Hamengku Buwono VII.
Wakil Direktur Reskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko, menjelaskan, “Jadi yang bersangkutan ini mengaku sebagai keturunan HB VII,” ujarnya dalam konferensi pers di Polda DIY, Kamis (16/10/2025).
Dengan dalih tersebut, pelaku meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat izin pemanfaatan atau kekancingan atas tanah milik Kasultanan. “Pelaku mengeluarkan surat izin pemanfaatan kekancingan tanah Sultan Ground tanpa hak,” jelas Panungko.
Korban Rugi hingga Rp900 Juta
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial A (25), warga Klaten, Jawa Tengah, pada 25 Maret 2025. Penipuan terjadi sekitar Juni 2023 di wilayah Tanjungsari, Gunungkidul. Korban tertarik membeli tanah seluas 60 meter persegi dan membayar Rp10 juta untuk memperoleh surat kekancingan palsu.
Namun tanpa sepengetahuan pihak Kasultanan, pelaku telah menerbitkan dokumen palsu dengan Nomor Surat Kekancingan: XX/GNKD/TP.TT.GRM.M/XX-XX-2023. Korban kemudian membangun kafe dan restoran tiga lantai di atas lahan tersebut dengan total biaya mencapai Rp900 juta.
“Kerugian awal terkait kekancingan palsu ini Rp10 juta. Tetapi korban juga sudah membangun bangunan sipil yang nilainya hampir Rp900 juta,” ungkap Panungko.
Tanah Milik Kasultanan dan Tidak Bisa Diperjualbelikan
Polisi menemukan bahwa lahan tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 16 Agustus 2017.
Berdasarkan Undang-Undang Keistimewaan DIY dan Peraturan Gubernur DIY, satu-satunya lembaga yang berwenang mengelola serta memberikan izin pemanfaatan tanah Kasultanan adalah Kawedanan Panitikismo.
“Beliau ini tidak termasuk di dalam Kawedanan Panitikismo yang berhak untuk memanfaatkan atau mengelola tanah-tanah Kasultanan,” tegas AKBP Tri Panungko.
Barang Bukti dan Kasus Serupa
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu stempel berlogo mahkota padi dan kapas bertuliskan HB VII, surat keterangan palsu dari Kelurahan Patehan, serta satu bundel dokumen Undang-Undang “RIJKSBLAD” Kasultanan Tahun 1918.
Selain itu, ditemukan pula satu lembar surat kekancingan Magersari yang ditandatangani langsung oleh tersangka. Polisi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus serupa, dan kini tengah diselidiki atas lima kasus penipuan kekancingan lain di wilayah DIY.
“Ada beberapa pengaduan yang masih kita dalami, ada lima lokasi lain yang sedang diselidiki,” kata Panungko.
Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, RM TPS dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan yang ancamannya maksimal empat tahun penjara, dan/atau Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pihak yang mengaku memiliki hak atas tanah Kasultanan. Penelusuran dan verifikasi ke Kawedanan Panitikismo menjadi langkah utama untuk menghindari penipuan serupa.












