News  

Pendaftaran PPG Guru Tertentu Periode 4 Dibuka, Link dan Cara Daftar

bernasnews – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran seleksi administrasi program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Periode 4 Tahun 2025.

Program ini menjadi kesempatan berharga bagi para guru dalam jabatan untuk memperoleh sertifikasi profesi guru sebagai pengakuan terhadap kompetensi dan profesionalitas mereka di bidang pendidikan.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui unggahan di akun resmi Instagram @ppgkemendikdasmen yang diakses pada Senin, 13 Oktober 2025.

Dalam unggahan tersebut, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) menyampaikan bahwa PPG bagi Guru Tertentu 2025 dikhususkan bagi guru yang sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan masih aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024.

Jadwal dan Tahapan Pendaftaran PPG Guru Tertentu Periode 4 Tahun 2025

Seleksi administrasi PPG Guru Tertentu Periode 4 Tahun 2025 dilaksanakan mulai 9 Oktober hingga 15 November 2025. Pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi SIMPKB.

Setelah seluruh tahap seleksi administrasi selesai, hasilnya dapat dicek secara mandiri oleh peserta melalui laman resmi Kemendikdasmen di ppg.kemendikdasmen.go.id.

Sasaran utama seleksi ini adalah guru yang memenuhi persyaratan namun belum pernah mengikuti program sertifikasi pendidik dan/atau belum memiliki sertifikat pendidik sesuai dengan kewenangan di wilayah kerja masing-masing. Oleh karena itu, setiap guru dianjurkan untuk tidak melewatkan kesempatan ini.

Persyaratan Pendaftaran PPG Guru Tertentu Periode 4 Tahun 2025

Agar dapat mengikuti seleksi administrasi, calon peserta wajib memenuhi persyaratan umum, khusus, dan tambahan berikut ini:

A. Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Belum memiliki sertifikat pendidik.
  3. Terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau SIM Tendik.
  4. Memiliki ijazah S1 atau D4 yang sudah diverifikasi di info.gtk.dikdasmen.go.id.
  5. Belum mencapai batas usia pensiun sesuai peraturan yang berlaku.
  6. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan sesuai dengan data Dukcapil melalui vervalptk.data.kemdikbud.go.id.

B. Persyaratan Khusus Berdasarkan Tugas

Guru pada Satuan Pendidikan Formal

  • Mengajar di TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau SLB di bawah naungan Kemendikdasmen.
  • Terdaftar di satu satuan administrasi pangkal (satminkal).
  • Aktif mengajar minimal 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024, atau memiliki riwayat aktif mengajar pada tahun ajaran sebelumnya yang tercatat di Dapodik.

Kepala Satuan Pendidikan Formal

  • Bertugas di TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau SLB di bawah kewenangan Kemendikdasmen.
  • Terdaftar di satu satminkal.
  • Aktif mengajar atau menjalankan tugas minimal 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024, atau memiliki riwayat aktif pada tahun sebelumnya.

Guru dari Peralihan Jabatan Fungsional

  • Pamong Belajar: Aktif mengajar di SPNF atau SKB dan tercatat di Dapodik.
  • Pengawas Sekolah atau Penilik: Aktif bertugas di Dinas Pendidikan dan terdaftar di Dapodik atau SIM Tendik.

Persyaratan Tambahan (Dilampirkan Saat Lapor Diri di LPTK)

  1. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian (SKCK).
  2. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
  3. Surat keterangan bebas narkoba (NAPZA) yang diterbitkan oleh puskesmas, rumah sakit, kepolisian, atau BNN.

Alur Pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahun 2025

Berikut tahapan lengkap pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Tertentu Tahun 2025:

  1. Pemanggilan peserta melalui akun SIMPKB masing-masing.
  2. Lapor diri di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditetapkan.
  3. Mengikuti pembelajaran mandiri di platform Ruang GTK.
  4. Pendaftaran Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG) untuk peserta baru (first taker).
  5. Pendaftaran UKPPPG untuk peserta ulang (retaker).
  6. Mengunggah dokumen ujian melalui sistem yang telah ditentukan.
  7. Mencetak kartu ujian UKPPPG.
  8. Mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) UKPPPG.
  9. Penilaian hasil ujian oleh panitia.

Dokumen yang Harus Diupload Saat Lapor Diri

Guru yang lolos seleksi administrasi wajib mengunggah dokumen lapor diri melalui aplikasi LPTK penyelenggara PPG sesuai dengan penempatan yang diinformasikan dalam akun SIMPKB.

Berikut daftar dokumen yang harus disiapkan:

  1. Pakta integritas.
  2. Biodata mahasiswa sesuai format Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
  3. Hasil scan ijazah S1 atau D4 yang sudah dilegalisasi.
  4. Hasil scan transkrip nilai.
  5. Hasil scan kartu identitas (KTP atau SIM).
  6. Pas foto berwarna ukuran 4×6.
  7. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan resmi.
  8. SKCK dari kepolisian.
  9. Surat bebas NAPZA dari instansi resmi (puskesmas, rumah sakit, BNN, atau kepolisian).
  10. NPWP (jika ada).
  11. Dokumen tambahan lain sesuai ketentuan LPTK masing-masing.

Link Resmi dan Informasi Tambahan

Seluruh informasi mengenai PPG Guru Tertentu Periode 4 Tahun 2025 dapat diakses melalui:

Program PPG ini merupakan langkah strategis Kemendikdasmen untuk meningkatkan profesionalitas dan mutu pendidik di Indonesia.

Melalui sertifikasi guru, diharapkan para pendidik tidak hanya memiliki kompetensi akademik, tetapi juga mampu memberikan pembelajaran yang lebih efektif dan inspiratif bagi peserta didik di seluruh jenjang pendidikan.

***