News  

Desak Transparansi, JCW Minta Kejari Sleman Telusuri Jejak Uang Hibah Pariwisata

bernasnews – Desakan publik terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman kian menguat pasca penetapan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo (SP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata senilai Rp10,95 miliar.

Kalangan pegiat antikorupsi menilai penyidik tak boleh berhenti hanya pada penetapan satu nama. Mereka meminta kejaksaan menerapkan teori “follow the money” untuk mengurai lebih dalam siapa saja yang menikmati hasil penyelewengan dana hibah tersebut.

Dorongan Pegiat Antikorupsi untuk Telusuri Aliran Dana

Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba, menegaskan bahwa langkah lanjutan yang paling logis setelah penetapan tersangka adalah menelusuri ke mana uang negara itu mengalir.

“Kejaksaan harus berani membuka semua pintu transaksi. Dana hibah pariwisata ini tidak mungkin bergerak tanpa jejak. Dengan sistem follow the money, semuanya bisa terbuka,” ujarnya seperti dikutip dari kabarjawa.com.

Menurut Baharuddin, metode follow the money terbukti efektif dalam mengungkap kasus korupsi yang memiliki jaringan luas.

Ia menjelaskan, pendekatan tersebut menitikberatkan pada pelacakan aliran dana, bukan sekadar mencari siapa yang menandatangani dokumen atau memegang jabatan.

“Uang hasil kejahatan pasti meninggalkan jejak—baik di rekening pribadi, lembaga, maupun pihak ketiga yang ikut menikmati hasilnya,” tegasnya.

Kolaborasi dengan PPATK dan BPK Dinilai Krusial

Untuk memastikan hasil penyelidikan lebih akurat, Baharuddin mendorong Kejari Sleman bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kedua lembaga tersebut, katanya, memiliki perangkat audit dan pelacakan transaksi keuangan yang canggih.

“Dengan kolaborasi itu, aliran dana hibah pariwisata yang diselewengkan akan mudah dilacak, bahkan hingga ke pihak paling ujung yang ikut menikmati hasilnya,” papar Baharuddin.

Ia menambahkan, keterlibatan BPK dan PPATK dapat membantu kejaksaan mengidentifikasi jalur keuangan yang mencurigakan dan membuktikan hubungan antar pihak yang terlibat.

Tuntutan Transparansi dan Keadilan

Selain menyoroti aspek teknis penyelidikan, Baharuddin juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum. Masyarakat, katanya, berhak mengetahui bagaimana dana hibah hampir Rp11 miliar itu berpindah tangan dari kas pemerintah hingga ke pihak yang tidak berhak.

“Jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti pada satu nama. Jika ada pihak lain yang ikut bermain, semuanya harus diproses secara hukum. Keadilan tidak boleh berhenti di pelaku tunggal,” ujarnya.

Menurutnya, keberanian Kejari Sleman untuk menyeret semua pihak yang terlibat, baik dari lingkaran pemerintahan maupun penerima hibah, akan menjadi tolak ukur keseriusan penegakan hukum di daerah tersebut.

“Metode follow the money akan memudahkan penyidik membuktikan siapa yang mendapat apa, kapan, dan dari mana. Pola ini sudah lama digunakan dalam pembongkaran kasus besar di tingkat nasional, dan terbukti ampuh. Kalau Kejari Sleman mau serius, kasus ini bisa menjadi preseden penting dalam penegakan hukum daerah,” tambah Baharuddin.

Publik Menanti Langkah Kejaksaan

Kasus korupsi dana hibah pariwisata ini mencuri perhatian publik karena menyangkut nama besar seperti Sri Purnomo, yang dikenal dekat dengan sektor pariwisata selama masa jabatannya.

Dana hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi pengembangan kelompok desa wisata justru diduga tidak sampai ke penerima yang berhak.

Kini, masyarakat menunggu langkah konkret Kejari Sleman dalam mengurai dugaan penyimpangan dana tersebut. Pendekatan follow the money diyakini mampu membuka jaringan penerima dana dan mengembalikan kerugian negara.

“Jangan biarkan kasus ini menguap. Setiap rupiah yang diambil dari rakyat harus dikembalikan kepada rakyat,” pungkas Baharuddin. (Eln)