bernasnews – Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan pondok pesantren terhadap regulasi perizinan bangunan di Indonesia.
Ia mengungkapkan, dari ribuan pesantren yang tersebar di berbagai daerah, hanya 50 lembaga yang saat ini telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), atau izin yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pernyataan tersebut disampaikan Dody saat melakukan peninjauan pembangunan fasilitas keagamaan di Karangrejek, Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, pada Minggu, 5 Oktober 2025.
Menurutnya, kepemilikan PBG bukan sekadar urusan administratif, melainkan langkah penting untuk melindungi para penghuni, khususnya santri yang tinggal dan beraktivitas setiap hari di lingkungan pesantren.
“Karena di seluruh Indonesia hanya 50 ponpes yang memiliki izin mendirikan bangunan, yang lain belum. Padahal seharusnya semua sudah memiliki PBG,” kata Dody kepada wartawan seperti dikutip dari tugujogja.id.
Regulasi PBG Ditegaskan Pasca Tragedi Bangunan Ambruk
Penegasan ini muncul setelah peristiwa ambruknya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, pada Senin, 29 September 2025.
Insiden tersebut menelan korban jiwa dan menjadi perhatian serius pemerintah. Menurut Dody, kejadian itu menjadi pengingat bahwa standar keamanan bangunan tidak boleh diabaikan.
PBG sendiri merupakan bentuk persetujuan resmi yang diberikan pemerintah kepada pemilik bangunan atau perwakilannya.
Izin ini memastikan bahwa pembangunan, renovasi, maupun perubahan struktur gedung telah memenuhi standar teknis dan kelayakan struktur. Proses verifikasi dilakukan oleh instansi berwenang untuk memastikan keamanan bangunan.
“Kalau itu harusnya kan semua pesantren ada izin mendirikan bangunan, yang sekarang berganti nama menjadi PBG. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Agama (Kemenag) karena ponpes berada di bawah pembinaan Kemenag,” ujar Dody.
Perubahan dari IMB menjadi PBG telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Aturan ini mewajibkan setiap pemilik bangunan, termasuk lembaga pendidikan berbasis agama, untuk mengantongi izin dan sertifikasi laik fungsi sebelum digunakan.
“PBG bukan sekadar formalitas. Ini jaminan keselamatan. Bangunan yang tidak laik fungsi bisa mengancam nyawa banyak orang,” tegasnya.
Pemerintah Siapkan Sosialisasi Nasional dan Pendampingan Teknis
Dody menyampaikan bahwa saat ini Kementerian Pekerjaan Umum masih fokus pada penanganan tanggap darurat pasca insiden di Sidoarjo.
Setelah tahap tersebut selesai, pihaknya akan menggelar koordinasi lintas kementerian dengan Kemenag dan Kemendagri untuk menyusun strategi sosialisasi nasional mengenai pentingnya kepemilikan PBG bagi pondok pesantren.
“Kalau urusan tanggap darurat di Sidoarjo sudah selesai, kita akan duduk bersama dengan Menag dan Mendagri. Kita akan sosialisasikan kepada pemerintah daerah dan seluruh ponpes tentang pentingnya PBG dan sertifikasi laik bangunan,” ujar Dody.
Pemerintah juga akan menggencarkan program pembinaan teknis agar pesantren dapat memahami prosedur perizinan serta manfaat PBG secara menyeluruh.
Banyak pesantren berdiri secara swadaya dan telah beroperasi puluhan tahun tanpa melalui proses izin resmi. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri dalam mendorong kepatuhan terhadap regulasi.
Dody berharap, dengan adanya pendampingan dan kemudahan akses perizinan, pesantren di seluruh Indonesia dapat memenuhi standar administrasi dan konstruksi, sehingga tercipta lingkungan belajar yang aman dan layak.
Keselamatan Santri Jadi Prioritas Utama
Menutup keterangannya, Dody menegaskan bahwa pemerintah akan terus berupaya memastikan setiap pesantren berdiri di atas bangunan yang aman dan sesuai ketentuan.
“Ini bukan soal izin di atas kertas. Ini soal nyawa manusia. Kita semua punya tanggung jawab moral untuk memastikan tidak ada lagi bangunan pesantren ambruk,” tegasnya.
Melalui langkah ini, Kementerian Pekerjaan Umum berharap kesadaran dan kepatuhan terhadap PBG semakin meningkat.
Pemerintah berkomitmen menjadikan pesantren sebagai lingkungan pendidikan yang tidak hanya nyaman, tetapi juga aman bagi seluruh santri dan tenaga pendidik. (Eln)












