News  

Penangkapan Aktivis Paul di Yogyakarta Tuai Kritik, LBH Sebut Polda Jatim Langgar Prosedur

Ilustrasi | Aktivis Aksi Kamisan ditangkap di Yogyakarta, dibawa ke Polda Jatim. (Freepik)
Ilustrasi | Aktivis Aksi Kamisan ditangkap di Yogyakarta, dibawa ke Polda Jatim. (Freepik)

bernasnews – Penangkapan aktivis Aksi Kamisan sekaligus anggota Social Movement Institute (SMI), Muhammad Fakhrurrozi atau yang dikenal dengan nama Paul, mengejutkan publik Yogyakarta.

Informasi penangkapan ini beredar luas di media sosial pada Sabtu (27/9/2025) dan segera memicu reaksi keras dari sejumlah kalangan.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena SW, membenarkan kabar penangkapan tersebut.

“Benar adanya penangkapan tersebut dan proses hukumnya ditangani oleh jajaran Polda Jatim. Polda DIY hanya sebatas koordinasi pemberitahuan karena penangkapannya di wilayah Yogyakarta,” ungkap Verena, Minggu, 28 September 2025 dikutip dari tugujogja.id 

Kronologi Penangkapan dan Pemindahan Paul

Sekitar pukul 14.30 WIB pada Sabtu siang, belasan petugas kepolisian yang tidak mengenakan seragam mendatangi rumah Paul di Yogyakarta. Menurut laporan, penangkapan dilakukan secara paksa.

Polisi juga menyita buku-buku dan perangkat elektronik milik Paul tanpa menunjukkan surat penangkapan maupun dasar hukum yang jelas.

Setelah itu, Paul dibawa ke Polda DIY sebelum dipindahkan ke Polda Jawa Timur sekitar pukul 17.00 WIB. Proses pemindahan tersebut berlangsung tanpa pendampingan keluarga maupun penasihat hukum. Selama perjalanan, Paul disebut sudah mendapat interogasi awal dari pihak kepolisian.

Paul tiba di Polda Jatim sekitar pukul 22.10 WIB. Ia baru bertemu dengan tim penasihat hukumnya dari YLBHI-LBH Surabaya pada pukul 23.05 WIB. Pada pertemuan tersebut, penyidik menyatakan bahwa Paul telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polda Jatim menjerat Paul dengan Pasal 160 KUHP jo. Pasal 187 KUHP jo. Pasal 170 KUHP jo. Pasal 55 KUHP. Tuduhan ini dikaitkan dengan pengembangan kasus penangkapan sejumlah aktivis di Kediri yang lebih dulu ditangani polisi.

Pemeriksaan Paul dimulai sekitar pukul 00.30 WIB dini hari dan berlangsung hingga pukul 15.00 WIB. Setelah interogasi, penyidik langsung memutuskan untuk menahan Paul tanpa menunggu waktu lebih lama.

Kritik dari LBH dan Tuntutan Tim Hukum

Langkah kepolisian tersebut memicu kritik tajam dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) – LBH Surabaya.

Mereka menilai penangkapan Paul tidak sesuai prosedur yang diatur dalam KUHAP, termasuk penetapan tersangka yang seharusnya dilakukan setelah pemeriksaan dan didukung minimal dua alat bukti yang sah.

Direktur YLBHI-LBH Surabaya, Habibus Shalihin, menyatakan bahwa tindakan kepolisian merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aktivis pro-demokrasi.

“Penangkapan sewenang-wenang ini jelas tidak menghormati aturan hukum nasional maupun standar hukum internasional. Aparat bertindak ugal-ugalan, menabrak KUHAP, dan mengabaikan hak asasi manusia,” tegas Habibus.

Habibus juga menyinggung Pasal 9 Ayat (1) Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang melarang penangkapan sewenang-wenang.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 mengharuskan aparat memastikan warga negara bebas dari tindakan semacam itu.

Menanggapi kasus ini, tim hukum YLBHI-LBH Surabaya mengeluarkan empat tuntutan resmi, yaitu:

  1. Mendesak Kapolda Jawa Timur untuk segera membebaskan Muhammad Fakhrurrozi dari penahanan yang dinilai sewenang-wenang.
  2. Meminta Komnas HAM melakukan investigasi terkait dugaan kriminalisasi terhadap aktivis pro-demokrasi.
  3. Mendorong Ombudsman RI mengawasi dugaan maladministrasi dalam proses penangkapan Paul.
  4. Meminta Kompolnas ikut memantau kinerja aparat Polda Jatim dalam penanganan kasus ini.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama di kalangan pegiat demokrasi dan hak asasi manusia. Sejumlah pihak mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan menghormati prinsip-prinsip keadilan. (Eln)