News  

Kenaikan Gaji ASN 2025 Kapan? Menteri Purbaya Masih Hitung Ulang

Ilustrasi kenaikan gaji ASN 2025 kapan? (Pixabay.com)

bernasnews – Pemerintah akhirnya membawa kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil, TNI/Polri, hingga pejabat negara.

Melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025, ditetapkan adanya rencana kenaikan gaji sebagai bagian dari program prioritas dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Fokus Utama: Kesejahteraan ASN

Kebijakan tersebut menempatkan kesejahteraan ASN sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional. Guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh menjadi kelompok yang paling mendapat perhatian, mengingat peran mereka sebagai garda depan pelayanan publik. Selain itu, penyesuaian gaji juga mencakup anggota TNI, Polri, serta pejabat negara.

Perpres ini lahir sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Salah satu tujuan dari undang-undang tersebut adalah memperbarui narasi pembangunan nasional dengan target yang lebih terukur, program prioritas, hingga alokasi pendanaan yang jelas.

Kenaikan Gaji Masuk Program Quick Wins

Yang menarik, penyesuaian gaji ASN masuk dalam delapan Program Hasil Terbaik Cepat atau quick wins pemerintah tahun 2025. Dari delapan program tersebut, kenaikan gaji tercatat sebagai program keenam.

Artinya, pemerintah menganggap kebijakan ini penting untuk segera direalisasikan demi memberi dampak langsung pada kesejahteraan pegawai negeri.

Jika menengok ke belakang, rencana ini sebenarnya tidak tercantum dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024 mengenai RKP 2025. Baru pada revisi melalui Perpres 79 Tahun 2025, penyesuaian gaji dimasukkan sebagai salah satu langkah baru pemerintah.

Kapan Kenaikan Gaji ASN Berlaku?

Meski sudah ada dasar hukum berupa peraturan presiden, pelaksanaan kenaikan gaji belum bisa dipastikan waktunya.

Kepala Kantor Staf Presiden, Muhammad Qodari, dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Jakarta, pada 22 September 2025 menyampaikan bahwa penyesuaian gaji ASN tahun 2026 masih dalam tahap pembahasan dan belum final.

Hal serupa ditegaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini.

Menurutnya, meskipun regulasi sudah terbit, pemerintah masih perlu melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Perhitungan matang terkait kondisi fiskal negara harus menjadi pertimbangan sebelum kebijakan benar-benar diterapkan.

“Perpres baru saja keluar, sehingga perlu dibicarakan lagi bersama Menteri Keuangan. Tim memang sudah berdiskusi, tapi belum ada keputusan resmi terkait implementasinya,” ujar Rini di Kompleks Parlemen, Senayan, pada 26 September 2025.

Pertimbangan Keuangan Negara

Rini juga menegaskan bahwa kenaikan gaji ASN tidak bisa hanya berlandaskan pada regulasi semata. Negara perlu memastikan kesiapan anggaran agar kebijakan tersebut tidak mengganggu stabilitas fiskal. Dengan kata lain, meski kenaikan gaji sudah menjadi program prioritas, kepastian waktunya masih bergantung pada kemampuan keuangan pemerintah.

Dari uraian di atas, jelas bahwa rencana kenaikan gaji ASN tahun 2025 sudah memiliki payung hukum yang kuat melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025. Kebijakan ini juga termasuk dalam delapan program prioritas pemerintah yang dirancang untuk memberi hasil cepat.

Namun, meskipun regulasi telah ada, pemerintah belum dapat memastikan kapan tepatnya kenaikan gaji akan mulai diberlakukan.

Harapan besar tetap ada, khususnya bagi guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta aparat negara lainnya. Mereka menunggu kebijakan ini segera terealisasi sebagai bentuk nyata peningkatan kesejahteraan dan penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara.

***