News  

JCW Minta Kejati DIY Bongkar Jaringan Korupsi Bandwidth Sleman, Tak Berhenti pada Satu Tersangka

bernasnews – Kasus dugaan korupsi pengadaan layanan bandwidth internet di Kabupaten Sleman kembali menjadi sorotan publik. Proyek senilai Rp3 miliar yang semula ditujukan untuk memperkuat digitalisasi pelayanan publik justru diduga disalahgunakan.

Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sleman, ESP, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

Namun, Jogja Corruption Watch (JCW) menilai pengusutan kasus ini tidak boleh berhenti pada satu nama saja.

Menurut JCW, proyek yang berlangsung pada periode 2022–2024 tersebut melibatkan banyak pihak sehingga kemungkinan besar ada aktor lain yang turut bermain.

Kasus Diduga Libatkan Banyak Pihak

Deputi Pengaduan Masyarakat JCW, Baharuddin Kamba, menyatakan pihaknya mengapresiasi langkah Kejati DIY yang menetapkan dan menahan ESP. Meski demikian, ia menegaskan bahwa penyidikan harus dilakukan lebih mendalam.

“Kasus ini mustahil dilakukan oleh satu orang saja. Tersangka ESP hanyalah satu simpul dari jejaring besar. Kejati DIY harus mengejar simpul-simpul lain yang ikut menikmati keuntungan dari pengadaan bandwidth internet ini,” ujar Baharuddin, Kamis (25/9/2025) dikutip dari kabarjawa.com.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan bandwidth internet dan penyewaan colocation DRC untuk periode 2023–2025 di lingkungan Dinas Kominfo Sleman. Saat proyek berjalan, ESP menjabat sebagai pelaksana anggaran.

Alih-alih memperkuat infrastruktur digital, proyek tersebut justru berubah menjadi ajang bancakan anggaran yang merugikan masyarakat. Dari hasil penyidikan, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp3 miliar.

JCW memandang, dalam pengadaan barang dan jasa dengan nilai miliaran rupiah, keterlibatan pihak lain hampir tidak dapat dihindari. Menurut Baharuddin, jika hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, kepercayaan publik terhadap proses hukum akan terancam.

“Jika Kejati hanya berhenti di satu tersangka, publik akan kehilangan kepercayaan,” kata Baharuddin.

Dampak Besar Korupsi di Sektor Digital

Baharuddin juga menyoroti dampak luas dari korupsi di bidang teknologi informasi. Menurutnya, kerugian bukan hanya pada aspek finansial, tetapi juga merusak program modernisasi pelayanan publik, menurunkan kualitas infrastruktur digital, serta mencoreng citra Sleman sebagai daerah yang dikenal dengan predikat Bumi Sembada.

“Jika ada petunjuk yang menyeret pelaku lain, Kejati harus menindaklanjuti. Jangan hanya berhenti di ESP. Kasus ini harus terang benderang,” tegas Baharuddin.

Ia menambahkan, publik Sleman memiliki hak untuk mengetahui siapa saja pihak yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut. Karena itu, Kejati DIY diminta untuk bekerja secara transparan dan tanpa kompromi.

Saat ini, kasus tersebut menjadi ujian penting bagi Kejati DIY. Lembaga penegak hukum ini dihadapkan pada pertanyaan besar: apakah berani mengusut tuntas hingga akar permasalahan, atau hanya berhenti pada satu tersangka sekadar untuk menggugurkan kewajiban hukum.

JCW memastikan mereka akan terus mengawal jalannya penyidikan agar tidak ada aktor korupsi yang lolos dari jeratan hukum.

“Korupsi bandwidth bukan sekadar kasus kecil. Ini adalah pengkhianatan terhadap hak rakyat. Karena itu, penegak hukum tidak boleh main-main. Kejati DIY harus menunjukkan taringnya,” tutup Baharuddin. (Eln)