bernasnews – Kasus penipuan kembali mencuat di Bantul. Seorang mahasiswi asal Lamongan berinisial AAA (19) harus kehilangan laptop kesayangannya setelah dipinjam oleh teman sekampung yang justru menggadaikannya.
Peristiwa ini membuat AAA melapor ke polisi demi mendapatkan kembali barang berharganya. Kejadian bermula pada Kamis, 27 Agustus 2025. Pukul 15.31 WIB, AAA menerima pesan dari MFZ (32), pria asal Lamongan yang sudah dikenalnya sejak lama.
Dalam pesan itu, MFZ meminta izin meminjam laptop dengan alasan untuk mengerjakan tugas. Permintaan tersebut disampaikan dengan meyakinkan sehingga AAA pun percaya.
“Pelaku berdalih hanya butuh laptop selama dua sampai tiga hari,” jelas Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, Minggu, 21 September 2025 dikutip dari kabarjawa.com.
Dengan keyakinan penuh pada teman sekampungnya, AAA menyerahkan laptop merek HP lengkap dengan charger dan modem kepada MFZ.
Penyerahan itu dilakukan di depan kompleks Pondok Nurul Salam, Krapyak Kulon, Sewon, Bantul, sekitar pukul 17.08 WIB. Saat itu, AAA sama sekali tidak menyangka barang berharganya akan berpindah tangan ke pegadaian.
Beberapa hari setelahnya, tepatnya 31 Agustus 2025, AAA mulai merasa cemas karena laptop tak kunjung dikembalikan.
Ia mencoba menanyakan kepada MFZ, dan dijawab bahwa barang itu akan dikembalikan keesokan harinya. Namun janji tersebut tidak pernah ditepati. Hingga hari berganti, laptop tetap tidak kembali.
“Nomor telepon pelaku juga tak lagi bisa dihubungi,” ungkap Rita.
Bagi AAA, laptop bukan sekadar perangkat elektronik, melainkan sarana penting untuk menunjang perkuliahan sehari-hari. Nilai perangkat itu pun tidak kecil, diperkirakan sekitar Rp6,5 juta.
Kehilangannya membuat AAA kesulitan mengerjakan tugas kuliah dan menimbulkan kerugian yang cukup besar.
Rasa kecewa akhirnya berubah menjadi keberanian. AAA melangkah ke Polsek Sewon untuk melaporkan kasus ini secara resmi. Laporan tersebut diterima pihak kepolisian, yang kemudian segera melakukan penyelidikan.
Upaya aparat membuahkan hasil. Pada Sabtu, 20 September 2025, polisi berhasil melacak keberadaan laptop AAA. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa laptop itu sudah digadaikan di sebuah pegadaian di Kota Yogyakarta.
“Petugas menyita laptop itu sebagai barang bukti. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” tegas Rita.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bahwa rasa percaya kepada orang dekat sekalipun bisa berujung pada kerugian. Hubungan pertemanan yang seharusnya menjadi sandaran, justru runtuh karena tindakan yang merugikan.
Saat ini, polisi masih mendalami peran MFZ dan mencari langkah hukum lanjutan. Sementara itu, AAA berharap agar proses hukum berjalan sesuai aturan dan dirinya bisa segera kembali menggunakan laptop yang menjadi penunjang studinya. (Eln)












