Sri Sultan HB X Angkat Bicara: Tunjangan DPRD DIY Picu Polemik, Kontras dengan Buruh

Tunjangan DPRD DIY
Tunjangan DPRD DIY

KABARJAWA – Gelombang kritik publik kembali menghantam DPRD DIY setelah besaran tunjangan rumah dan transportasi anggota dewan mencuat ke ruang publik.

Nilai tunjangan yang mencapai puluhan juta rupiah per bulan itu dianggap tidak sebanding dengan kondisi nyata masyarakat Yogyakarta yang mayoritas hidup dengan upah minimum sekitar Rp2 jutaan.

Melansir dari kabarjawa.com, kecaman datang dari berbagai kalangan. Publik menilai jurang antara penghasilan pejabat legislatif daerah dengan buruh kecil kian melebar, memperlihatkan ketimpangan sosial yang sulit diterima.

Rincian Tunjangan DPRD DIY

Berdasarkan Pergub DIY Nomor 78 Tahun 2019, Ketua DPRD DIY mendapat tunjangan rumah sebesar Rp27,5 juta per bulan. Wakil ketua menerima Rp22,9 juta, sementara anggota dewan memperoleh Rp20,6 juta.

Tidak berhenti di situ, aturan baru lewat Pergub DIY Nomor 77 Tahun 2024 memberikan tambahan tunjangan transportasi. Ketua DPRD mengantongi Rp22,5 juta, wakil ketua Rp19,5 juta, dan anggota Rp17,5 juta.

Jika digabung, Ketua DPRD DIY bisa membawa pulang sekitar Rp50 juta per bulan hanya dari dua tunjangan tersebut. Wakil ketua mengantongi Rp42,4 juta, sedangkan anggota menerima Rp38,1 juta. Jumlah ini belum termasuk gaji pokok, tunjangan komunikasi, maupun fasilitas lain.

Perbandingan ini memicu kegeraman masyarakat. Buruh di DIY yang bekerja penuh waktu hanya memperoleh upah minimum sekitar Rp2 jutaan per bulan, angka yang nyaris tak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga.

Sementara rakyat kecil harus berhemat di tengah harga kebutuhan yang terus naik, anggota DPRD justru menikmati tunjangan berlipat ganda. Realitas ini mempertegas jurang sosial antara rakyat biasa dan elit politik di daerah.

Sri Sultan: Semua Aturan dari Pusat

Menanggapi sorotan tersebut, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menentukan besaran tunjangan DPRD. Semua keputusan berada di tangan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri.

“Kan belum ada pembicaraan itu, nanti kan nunggu aturan dari Departemen (Kementerian Dalam Negeri). Iya, pusat yang akan memutuskan dulu. Nanti dengan perubahan yang ada di DPR, mestinya ada implikasi ke DPRD. Tapi semua itu kan dasarnya dari Departemen Dalam Negeri. Jadi, apakah ditambah atau tidak, makin besar atau tidak, ya ada keputusan Departemen,” ujar Sultan di Kompleks Kepatihan, Selasa (9/9).

Ia menegaskan, DIY hanya mengikuti kebijakan nasional. Selama belum ada instruksi resmi, Pemda DIY tidak bisa membuat aturan sendiri.

“Selama tidak ada keputusan, ya memang tidak ada. Tapi kan di Jakarta, DPR juga belum memutuskan. Nanti kan keputusan itu ada bersama dengan eksekutif. Jadi, ya nunggu, tidak bisa kita ambil inisiatif sendiri. Kita kan bagian dari negara kesatuan, jadi harus nunggu keputusan Menteri,” imbuhnya.

Pernyataan Sri Sultan menutup ruang spekulasi bahwa Pemda DIY ikut berperan dalam menetapkan besaran tunjangan. Kini, publik masih menunggu sikap pemerintah pusat sekaligus menagih janji keadilan sosial di tengah ketimpangan yang makin nyata.***(Eln)