News  

Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online: Sidang Tuntutan Ditunda, Keluarga Desak Hukum Mati Pelaku

Pengadilan Negeri Bantul. (Istimewa)

bernasnews – Sidang pembacaan tuntutan terhadap Yoga Andry (30), terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi online Juremi (60), urung digelar di Pengadilan Negeri Bantul pada Senin, 8 September 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan belum siap membacakan rencana tuntutan, sehingga majelis hakim menunda jalannya persidangan.

Ketua Majelis Hakim, Eko Arif Wibowo, sempat membuka sidang singkat sebelum menanyakan kesiapan JPU Embun Sumunarningtyas. “Belum, Yang Mulia,” jawab jaksa singkat di hadapan majelis.

Pernyataan itu memicu kekecewaan keluarga korban yang sudah hadir sejak pagi untuk mengikuti agenda penting tersebut.

Tangis keluarga korban pecah di ruang sidang setelah penundaan diumumkan. Elli Ismawati, anak almarhum Juremi, menyatakan rasa kecewa sekaligus mendesak agar terdakwa dijatuhi hukuman maksimal.

“Kami ingin terdakwa dihukum seberat-beratnya. Tidak ada satu pun anak di dunia ini yang bisa menerima ayahnya dibunuh dengan begitu keji. Ayah saya tulang punggung keluarga. Ibu saya sampai sekarang masih trauma mendalam,” ujar Elli seperti dikutip dari kabarjawa.com.

Elli menambahkan, almarhum dikenal sebagai sosok pekerja keras yang mencari nafkah dengan cara halal. Ia menilai tindakan terdakwa menghilangkan nyawa ayahnya tidak bisa dimaafkan.

“Kami datang ke sini bukan hanya untuk ayah, tetapi juga untuk menegakkan keadilan,” tegasnya.

Dukungan dari Warga dan Kuasa Hukum

Selain keluarga, sidang juga dihadiri puluhan warga, tetangga, dan sahabat korban. Kehadiran mereka dimaksudkan untuk memberikan dukungan moral dan menunjukkan solidaritas.

Seorang tetangga menyebut Juremi sebagai pribadi baik hati dan pekerja keras. “Kami merasa kehilangan. Dia itu orang baik. Kami akan terus mengawal persidangan ini sampai pelaku mendapatkan hukuman setimpal,” katanya.

Kuasa hukum keluarga korban, R. Anwar Ary Widodo, menegaskan pihaknya akan terus mengawal jalannya perkara hingga tuntas. Ia meminta JPU dan majelis hakim tidak ragu menjatuhkan hukuman mati.

“Tidak ada alasan untuk meringankan hukuman karena perbuatan terdakwa sudah melampaui batas kemanusiaan,” ujarnya.

Anwar memastikan pihaknya akan berjuang sampai putusan berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, keadilan harus berpihak pada korban.

“Jangan sampai hukum di negeri ini lembek terhadap pelaku kejahatan yang begitu keji,” tambahnya.

Sidang Dilanjutkan Pekan Depan

Majelis hakim kemudian menetapkan sidang pembacaan tuntutan akan digelar kembali pekan depan. Penundaan tersebut membuat keluarga korban harus menunggu lebih lama untuk melihat perkembangan kasus yang telah menyita perhatian publik ini.

Keluarga besar Juremi menaruh harapan besar pada keberanian jaksa dan ketegasan hakim dalam menjatuhkan hukuman. Mereka meyakini hanya vonis maksimal yang bisa memberikan rasa keadilan sekaligus sedikit mengurangi luka mendalam yang ditinggalkan.

Agenda sidang pekan depan diperkirakan akan menjadi sorotan publik. Masyarakat menunggu apakah terdakwa benar-benar akan dituntut hukuman mati atau sebaliknya justru mendapat tuntutan lebih ringan. (Eln)