bernasnews – Pada hari Jumat, 5 September 2025 merupakan hari libur nasional. Lantas, aturan ganjil genap Jakarta diterapkan atau tidak pada 5 September 2025?
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa aturan ganjil genap tidak berlaku pada Jumat, 5 September 2025.
Hal ini sejalan dengan penetapan tanggal tersebut sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah/2025 Masehi.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terkait aturan lalu lintas ganjil genap pada tanggal tersebut.
“Sehubungan dengan peringatan Hari Maulid Nabi Muhammad SAW, ketentuan Sistem Ganjil Genap di 25 ruas jalan di Jakarta pada Jumat, 5 September 2025 DITIADAKAN,” tulis Dishub DKI Jakarta.
Artinya, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil maupun genap bebas melintas di seluruh ruas jalan yang biasanya diberlakukan pembatasan.
Landasan Hukum Peniadaan Ganjil Genap
Kebijakan ini bukan tanpa dasar. Peniadaan ganjil genap mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. SKB tersebut terdiri atas:
- Keputusan Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025
Dokumen tersebut merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.
Selain itu, aturan ini juga sejalan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta Hari Libur Nasional yang telah ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Jadwal Libur Panjang Maulid Nabi 2025
Berdasarkan SKB 3 Menteri, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 2025 jatuh pada Jumat. Dengan demikian, masyarakat akan menikmati long weekend yang berlangsung selama tiga hari berturut-turut:
- Jumat, 5 September 2025: Libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW
- Sabtu, 6 September 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 7 September 2025: Libur akhir pekan
Momentum ini memberi kesempatan bagi warga Jakarta untuk beristirahat lebih lama, berkumpul bersama keluarga, ataupun bepergian tanpa terkendala aturan ganjil genap.
Pada 5 September 2025, aturan ganjil genap di Jakarta resmi ditiadakan karena bertepatan dengan libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H.
Masyarakat dapat melakukan aktivitas perjalanan dengan lebih leluasa tanpa harus memikirkan pembatasan kendaraan. Ditambah dengan akhir pekan, libur panjang tiga hari ini menjadi waktu yang tepat untuk berwisata, bersilaturahmi, maupun mengisi kegiatan bermanfaat lainnya.
***












