bernasnews – Ribuan pelajar di Kota Yogyakarta kembali mendapatkan peluang untuk memperoleh bantuan pendidikan. Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menambah kuota penerima Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) semester II tahap III tahun 2025.
Langkah ini memberi kesempatan bagi siswa-siswi yang sebelumnya belum mengajukan usulan agar bisa segera mendaftar. Pemkot membuka kembali pengajuan berkas sepanjang September 2025. Jika berjalan sesuai rencana, pencairan dana akan dilakukan pada bulan Oktober mendatang.
“Kami himbau segera mendaftar agar bisa kami cairkan di Oktober,” tegas Kepala UPT JPD Disdikpora Kota Yogyakarta, Menik Ria Agustiningsih, Rabu , 3 September 2025 dikutip dari tugujogja.id.
Mekanisme Bertahap untuk Percepatan
Menik menjelaskan, sistem pencairan dilakukan secara bertahap agar penyaluran bantuan tidak menumpuk. Dengan cara ini, siswa yang berkasnya sudah lengkap bisa lebih cepat menerima bantuan tanpa harus menunggu siswa lain.
“Periode biasanya bulanan. Untuk semester 2 hanya sampai Oktober, karena di akhir tahun ada batas usulan pencairan bansos dari bagian keuangan,” jelasnya.
Program ini sudah dimulai sejak Juli 2025. Pada tahap I, dana berhasil disalurkan untuk 3.775 siswa. Tahap II berlangsung pertengahan Agustus hingga 4 September, dengan jumlah pemohon sekitar 84 orang.
Tahap III yang digelar sepanjang September menjadi kesempatan terakhir bagi siswa yang masih tertinggal.
Nominal Bantuan Berdasarkan Jenjang
Pemkot Yogyakarta menyiapkan anggaran sebesar Rp 21 miliar untuk program JPD KSJPS tahun 2025. Besaran bantuan bervariasi sesuai jenjang pendidikan, yaitu:
- TK Negeri: Rp 800 ribu
- TK Swasta: Rp 1,7 juta
- SD Negeri: Rp 800 ribu
- SD Swasta: Rp 2,8 juta
- SMP Negeri: Rp 1 juta
- SMP Swasta: Rp 4 juta
- SMA/SMK Negeri: Rp 1,75 juta
- SMA Swasta: Rp 4,5 juta
- SMK Swasta: Rp 4,75 juta
Dana tersebut akan disalurkan melalui Kartu Jogja Berprestasi (KJB). Bagi siswa sekolah negeri, dana bisa dipakai langsung untuk kebutuhan pribadi seperti sepatu, tas, atau alat tulis.
Sementara itu, dana bantuan untuk sekolah swasta akan ditransfer langsung ke rekening sekolah.
Syarat Pengajuan dan Proses Pendaftaran
Pemkot menetapkan beberapa syarat yang wajib dipenuhi calon penerima bantuan, di antaranya:
- Fotokopi kartu keluarga.
- Cetak bukti terdaftar KSJPS.
- Surat keterangan siswa aktif (bagi sekolah luar Kota Yogyakarta dalam wilayah DIY).
- Rincian biaya satuan pendidikan (khusus sekolah swasta).
- Surat permohonan pemindahbukuan (khusus sekolah swasta).
- Fotokopi rekening BPD DIY atas nama sekolah (khusus sekolah swasta).
Siswa yang bersekolah di Kota Yogyakarta dapat menyerahkan berkas melalui sekolah masing-masing. Sedangkan siswa yang menempuh pendidikan di luar kota namun masih dalam lingkup DIY, berkasnya harus dikirimkan ke UPT JPD Disdikpora Kota Yogyakarta.
“Kami sudah menyampaikan kepada sekolah dan orang tua, agar segera mengumpulkan berkas usulan JPD KSJPS,” ujar Menik. Ia menegaskan, sosialisasi program juga sudah dilakukan melalui sekolah-sekolah, orang tua, hingga jaringan TP PKK.
Dengan tambahan kuota tahap III, ribuan pelajar di Kota Yogyakarta masih berpeluang mendapatkan bantuan pendidikan. Pemkot telah menyiapkan dana dan mekanisme, kini giliran siswa serta orang tua untuk bergerak cepat agar tidak kehilangan kesempatan. (Eln)












