bernasnews – Harga emas Antam hari ini, Rabu 3 September 2025, melonjak Rp26.000 per gram hingga mencapai Rp2.035.000. Simak rincian harga pecahan, aturan pajak, dan ketentuan buyback emas batangan Antam.
Kenaikan harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menjadi sorotan pada pertengahan pekan ini. Rabu, 3 September 2025, logam mulia tersebut mencatat lonjakan signifikan sebesar Rp26.000 per gram.
Kini, harga emas Antam berada di posisi Rp2.035.000 per gram, meningkat tajam dibandingkan sehari sebelumnya yang hanya berada di level Rp2.009.000 per gram.
Selain harga jual, nilai buyback atau harga beli kembali emas Antam juga ikut terdongkrak. Berdasarkan data resmi Logam Mulia, buyback naik Rp26.000 per gram sehingga saat ini berada di angka Rp1.882.000 per gram.
Buyback merupakan nilai yang diterima apabila pemegang emas ingin menjual kembali emas batangan mereka kepada Antam.
Tren pergerakan harga emas Antam
Lonjakan harga kali ini terjadi setelah fluktuasi cukup tajam sejak awal pekan. Pada Senin, 1 September 2025, harga emas sempat anjlok Rp2.000 ke Rp1.978.000 per gram di pagi hari, namun sore harinya melesat Rp33.000 hingga mencapai Rp2.011.000.
Sementara pada Selasa, 2 September 2025, harga kembali terkoreksi Rp2.000 ke level Rp2.009.000. Kini, di pertengahan minggu, harga kembali berbalik menguat dan mendekati rekor tertinggi sepanjang masa.
Sebagai catatan, rekor harga emas Antam tertinggi sepanjang sejarah (all time high) tercatat pada 22 April 2025 dengan nilai Rp2.039.000 per gram. Dengan kenaikan terbaru, harga emas hanya berjarak tipis dari level tersebut.
Rincian harga emas batangan Antam per pecahan
Berikut daftar harga emas Antam yang berlaku di Butik Emas LM Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur, pada Rabu 3 September 2025:
- Emas 0,5 gram: Rp1.067.500
- Emas 1 gram: Rp2.035.000
- Emas 2 gram: Rp4.010.000
- Emas 3 gram: Rp5.990.000
- Emas 5 gram: Rp9.950.000
- Emas 10 gram: Rp19.845.000
- Emas 25 gram: Rp49.487.000
- Emas 50 gram: Rp98.895.000
- Emas 100 gram: Rp197.712.000
- Emas 250 gram: Rp494.015.000
- Emas 500 gram: Rp987.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.975.600.000
Harga yang tercantum dapat berbeda di gerai Antam lainnya, karena penetapan harga menyesuaikan lokasi penjualan.
Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas
Transaksi emas batangan tidak terlepas dari kewajiban perpajakan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen.
Namun, bagi pembeli yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak bisa lebih ringan, yakni hanya 0,25 persen sesuai PMK Nomor 38 Tahun 2023. Bukti potong pajak selalu disertakan dalam setiap transaksi pembelian.
Sementara itu, untuk penjualan kembali emas atau buyback, aturan pajak juga berlaku. Jika nilai transaksi melebihi Rp10 juta, maka PPh 22 akan dikenakan sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP, dan 3 persen untuk mereka yang tidak memiliki NPWP. Potongan pajak ini secara otomatis langsung dikurangi dari total nilai buyback.
Kenaikan harga emas Antam pada 3 September 2025 menjadi sinyal bahwa logam mulia masih menjadi instrumen investasi yang diminati masyarakat.
Dengan harga yang hampir menyentuh rekor tertinggi, investor perlu memperhatikan detail pajak yang berlaku, baik saat membeli maupun menjual emas batangan.
Bagi sebagian orang, emas bukan sekadar perhiasan atau simpanan, melainkan aset berharga yang bisa melindungi nilai kekayaan di tengah ketidakpastian ekonomi global.
***












