bernasnews – Ketegangan di Yogyakarta akibat kerusuhan pada Sabtu, 30 Agustus 2025 malam hingga Minggu, 31 Agustus 2025 dini hari berangsur reda setelah kepolisian mengambil langkah pembinaan.
Polda DIY memutuskan memulangkan 23 pelajar yang sempat diamankan, sementara tiga orang lainnya masih menjalani proses hukum.
Pemulangan para pelajar dilakukan pada Minggu, 31 Agustus 2025 malam. Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol. Ihsan, S.I.K., menjelaskan keputusan ini diambil setelah pemeriksaan menyeluruh menunjukkan bahwa mereka hanya ikut terbawa arus dalam kerusuhan.
“Kami memulangkan anak-anak ini setelah memastikan mereka hanya ikut terbawa arus. Kami ingin memberikan kesempatan bagi mereka untuk belajar dari kesalahan,” ujarnya seperti diberitakan tugujogja.id.
Polisi menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pendekatan humanis agar para pelajar bisa kembali ke lingkungan keluarga dan sekolah dengan pengawasan lebih baik.
Orang Tua Dilibatkan
Dalam proses penyerahan, Polda DIY juga menghadirkan orang tua untuk menerima kembali anak-anak mereka. Aparat menyampaikan pesan edukasi agar keluarga lebih aktif mengawasi aktivitas remaja.
“Orang tua harus menjadi garda terdepan dalam mengawasi anak-anak. Jangan biarkan mereka terjebak dalam lingkaran kekerasan jalanan,” kata Ihsan.
Langkah ini dipandang penting untuk mencegah anak-anak kembali terjerumus dalam aksi yang berpotensi melanggar hukum.
Tiga Pelaku Tetap Ditahan
Meski sebagian besar pelajar dipulangkan, kepolisian tetap menindak tegas pihak yang kedapatan membawa barang berbahaya. Tiga orang masih diamankan karena terbukti terlibat lebih jauh dalam kerusuhan.
Dua pelaku dewasa ditahan di Rumah Tahanan Polda DIY setelah kedapatan membawa senjata tajam. Sementara itu, seorang remaja diamankan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial (BPRSR) Yogyakarta karena terbukti membawa bom molotov.
“Kami tidak akan mentolerir aksi yang mengarah pada kekerasan, apalagi mengancam keselamatan masyarakat. Proses hukum tetap berjalan bagi mereka yang terbukti melanggar,” tegas Kabidhumas.
Pesan Peringatan
Kerusuhan ini menjadi peringatan serius bahwa aksi yang tampak spontan bisa berubah menjadi ancaman keselamatan publik. Polda DIY menyatakan komitmennya untuk menegakkan hukum sekaligus memberikan ruang pembinaan bagi generasi muda.
“Kami akan menindak tegas setiap tindakan yang mengarah pada tindak pidana dan mengganggu ketertiban masyarakat,” tutup Ihsan. (Eln)












