bernasnews – Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Bantul pada Senin, 1 September 2025 malam sekitar pukul 20.30 WIB. Peristiwa ini bermula dari ulah seorang pengamen bernama Rusta (52), warga Gondomanan, Yogyakarta, yang memundurkan motornya secara sembarangan tanpa memperhatikan arus kendaraan.
Akibat tindakannya, sebuah Honda PCX dengan nomor polisi AB 3739 JD yang dikendarai Qois Risky (25), warga Kaliputih, Pendowoharjo, Sewon, menabrak motor tersebut.
Qois yang membonceng rekannya, Sinta Kurnia Sari (25), kehilangan kendali hingga keduanya terjatuh keras di depan Toko Plastik 40, Dusun Dhiro, Pendoworejo, Sewon.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan polisi, motor Honda Supra bernopol B 6725 BFI yang dikendarai Rusta keluar dari area parkir dengan cara mundur. Tanpa memberi tanda dan tidak melihat kondisi jalan, motornya menghalangi laju Honda PCX yang melaju dari arah utara.
“Karena jarak sudah sangat dekat, tabrakan pun tak terhindarkan. Pengendara PCX dan pemboncengnya terjatuh keras ke aspal,” jelas PS Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto dikutip dari kabarjawa.com.
Benturan tersebut membuat bagian depan Honda PCX rusak, sementara motor Rusta hanya mengalami kerusakan ringan di bagian belakang. Polisi memperkirakan kerugian material sekitar Rp300 ribu.
Qois Risky mengalami luka lecet di beberapa bagian tubuh dan hanya membutuhkan perawatan rawat jalan. Namun, kondisi lebih parah dialami Sinta Kurnia Sari yang mengalami cedera kepala sedang.
Petugas PMI segera mengevakuasi Sinta ke RS PKU Muhammadiyah Bantul untuk mendapatkan perawatan intensif. Ironisnya, Rusta yang menjadi penyebab kecelakaan justru tidak mengalami luka apa pun. Polisi juga menemukan fakta bahwa ia tidak memiliki SIM maupun STNK.
Saksi Mata dan Penanganan
Dua anggota kepolisian yang kebetulan berada di lokasi, yakni Irham (22) dan Fauzi (21), menyaksikan langsung insiden ini.
Keduanya segera memberikan pertolongan pertama serta membantu proses evakuasi korban. Berkat kehadiran mereka, kondisi lalu lintas yang sempat tersendat bisa kembali normal.
Kecelakaan ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan di jalan raya. Polisi menegaskan bahwa setiap pengendara wajib mematuhi aturan lalu lintas, termasuk memiliki surat-surat resmi kendaraan.
“Kami imbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas. Satu kelalaian kecil bisa berakibat fatal, apalagi jika sampai merugikan orang lain,” tegas Iptu Rita Hidayanto.
Kasus ini sekaligus menyoroti risiko besar akibat kelalaian di jalan, di mana kerugian materi hanyalah dampak kecil dibanding ancaman keselamatan jiwa. (Eln)











