bernasnews — Kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan kenaikan pangkat luar biasa bagi anggota kepolisian yang terluka saat mengamankan aksi demonstrasi menuai gelombang kritik.
Jogja Police Watch (JPW) menjadi salah satu pihak paling keras menyuarakan penolakan dengan menyebut langkah tersebut mencederai rasa keadilan publik.
Permintaan Presiden itu disampaikan ketika menjenguk sejumlah anggota kepolisian yang sedang dirawat di RS Polri, Jakarta, pada Senin, 1 September 2025.
Dalam kesempatan itu, Prabowo menegaskan agar aparat yang terluka diberikan apresiasi atas dedikasi dan pengorbanannya. Namun, arahan tersebut segera menimbulkan perdebatan di ruang publik, terutama dari kalangan aktivis dan lembaga pengawas independen kepolisian.
Kritik JPW: Luka Rakyat Tak Boleh Diabaikan
Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, menilai kebijakan ini berpotensi mengabaikan penderitaan korban sipil yang justru paling rentan dalam aksi demonstrasi.
Menurutnya, negara tidak seharusnya hanya fokus memberikan penghargaan kepada aparat, melainkan juga wajib memperhatikan nasib demonstran yang terluka bahkan sampai kehilangan nyawa.
“Pemberian kenaikan pangkat luar biasa ini jelas menciderai keadilan korban unjuk rasa, seperti almarhum Affan Kurniawan yang dilindas mobil taktis Brimob Polri. Negara justru tampak mengabaikan fakta pelanggaran HAM yang nyata di lapangan,” kata Baharuddin seperti dikutip dari kabarjawa.com.
JPW menegaskan, langkah tersebut tidak hanya menyinggung keluarga korban, tetapi juga memberi kesan permisif terhadap praktik represif aparat.
Kasus Kematian Mahasiswa Jadi Sorotan
Lembaga ini juga mengingatkan kembali pada tragedi yang menimpa mahasiswa Universitas Amikom Yogyakarta, Rheza Sendy Pratama, yang meninggal pada Minggu, 31 Agustus 2025. Bagi JPW, Rheza adalah simbol luka bangsa akibat bentrokan yang mestinya tidak terjadi.
“Bagaimana mungkin negara memberi apresiasi kepada aparat, sementara keluarga korban sipil hanya mendapat kabar duka? Apakah penghargaan negara hanya berlaku satu arah?” ujar Baharuddin.
Menurut JPW, bila Kapolri benar-benar melaksanakan instruksi Presiden, maka kredibilitas Polri akan berada di ujung tanduk. Nilai penghargaan negara dianggap bias, bahkan kehilangan makna, jika hanya diberikan kepada aparat tanpa memperhitungkan korban sipil.
Lembaga ini menekankan, negara harus berdiri di atas prinsip keadilan yang setara: menghormati pengabdian aparat, sekaligus mengakui penderitaan rakyat.
“Jangan sampai kenaikan pangkat luar biasa diberikan secara serampangan. Jika negara menghormati aparat yang terluka, lalu penghargaan apa yang akan diberikan kepada massa aksi yang juga menjadi korban bahkan meninggal dunia?” tegas Baharuddin. (Eln)












