bernasnews – PT Naura Global Indonesia (Nutrishe), perusahaan yang bergerak di sektor kosmetik, menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pemahaman hukum baik bagi manajemen maupun pekerja. Dalam rangka itu, perusahaan menghadirkan akademisi Hukum Bisnis Universitas PGRI Yogyakarta sebagai narasumber untuk memberikan edukasi bertema Product Safety & Employee Wellbeing: Kunci Keberhasilan Industri Kosmetik.
Adv. Karina Amanda Savira, S.H., M.H. dan Febria Gupita, S.H., M.H. memaparkan pentingnya perlindungan konsumen di tengah maraknya peredaran kosmetik ilegal.
“Perlindungan konsumen itu hak kita semua,” tegas Karina.
Ia menekankan bahwa Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan jaminan atas rasa aman, hak mendapatkan informasi yang benar, serta hak atas kompensasi jika dirugikan (Pasal 4).
Karina juga menambahkan, pelaku usaha wajib memberikan informasi yang jelas dan bertanggung jawab atas produk yang dipasarkan sebagaimana diatur dalam Pasal 7. Selain itu, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta regulasi dari BPOM dan Kementerian Kesehatan hadir untuk memastikan standar keamanan, izin edar, dan iklan produk kosmetik.
“Dengan membuka ruang edukasi dan diskusi, PT Naura Global Indonesia bukan hanya menjalankan bisnis, tetapi juga ikut berperan aktif dalam memastikan keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap produk kosmetik,” ujar Karina. Menurutnya, upaya seperti ini patut dicontoh oleh pelaku usaha lain agar industri kosmetik dapat tumbuh sehat bersama konsumen yang terlindungi.
Selain konsumen, isu kesejahteraan pekerja turut menjadi sorotan. Pita, salah satu narasumber, menekankan pentingnya perlindungan pekerja sesuai UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. Ia menyoroti empat aspek utama, yakni keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial ketenagakerjaan, hak normatif pekerja seperti upah minimum dan cuti, serta program kesejahteraan dan pengembangan kompetensi.
Suasana kegiatan berlangsung interaktif. Para pekerja menunjukkan antusiasme yang tinggi, mencerminkan kesadaran akan pentingnya memahami hak dan kewajiban mereka di lingkungan kerja.












