News  

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan Sebagai Anggota DPR, Apakah Bisa Diaktifkan Kembali?

bernasnews – DPP Partai Nasdem resmi menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem akibat pernyataan kontroversial yang menyinggung masyarakat.

Namun, apakah keduanya masih memiliki peluang untuk diaktifkan kembali? Simak penjelasan lengkapnya di sini.

Partai Nasdem membuat langkah tegas pada awal September 2025 dengan menonaktifkan dua kadernya di parlemen, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.

Keduanya diketahui mendapat sorotan tajam publik karena pernyataan yang dianggap melukai perasaan masyarakat.

Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Hermawi Taslim, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan respons luas dari publik. Menurutnya, apa yang diucapkan kedua wakil rakyat tersebut tidak hanya menyinggung, tetapi juga dianggap menyimpang dari garis perjuangan partai.

Hermawi menegaskan bahwa penonaktifan ini berlaku mulai 1 September 2025 dan bersifat resmi atas nama Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem.

Kontroversi Ahmad Sahroni: “Orang Tolol Sedunia”

Ahmad Sahroni, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR, menjadi bahan perbincangan publik setelah komentarnya terkait desakan pembubaran DPR.

Dalam sebuah kunjungan kerja di Polda Sumatera Utara pada 22 Agustus 2025, Sahroni menyebut bahwa seruan untuk membubarkan DPR merupakan bentuk “mental orang tolol”.

Pernyataan ini langsung menuai kritik keras dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat sipil, aktivis, hingga influencer. Salah satunya, konten kreator Andovi da Lopez, menyatakan kekecewaannya dan menilai komentar Sahroni merendahkan rakyat.

Tak lama setelah itu, Sahroni dimutasi dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR menjadi anggota Komisi I DPR. Namun, ternyata gelombang kritik publik tidak juga mereda hingga akhirnya Partai Nasdem memutuskan langkah nonaktif.

Ucapan Nafa Urbach Soal Tunjangan Rp50 Juta

Sementara itu, artis sekaligus anggota DPR dari Fraksi Nasdem, Nafa Urbach, juga tak luput dari sorotan.

Dalam sebuah sesi siaran langsung di platform TikTok, Nafa menyebut tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan bukanlah fasilitas tambahan, melainkan kompensasi atas rumah jabatan yang sudah tidak lagi disediakan negara.

Meski berniat menjelaskan, pernyataan ini justru dianggap tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi rakyat.

Publik menilai dukungan Nafa terhadap kebijakan tersebut memperlihatkan jarak antara wakil rakyat dan masyarakat yang sedang berjuang di tengah tekanan biaya hidup.

Tak lama setelah menuai kritik, Nafa Urbach menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Ia mengaku tidak bermaksud menyakiti perasaan publik, meski penonaktifannya dari keanggotaan DPR tetap diberlakukan oleh partai.

Bisakah Anggota DPR yang Dinonaktifkan Diaktifkan Kembali?

Pertanyaan besar yang muncul kemudian adalah: apakah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach masih berpeluang kembali aktif sebagai anggota DPR?

Jawabannya, bisa saja, dengan catatan melalui mekanisme resmi yang berlaku. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, status nonaktif anggota DPR dapat bersifat sementara, tergantung pada penyebabnya.

Beberapa kondisi yang memungkinkan pengaktifan kembali, antara lain:

  1. Penyelesaian Sanksi atau Masalah Disiplin
    Jika penonaktifan terjadi karena pelanggaran etika atau disiplin, maka setelah sanksi dijalani dan selesai, anggota DPR berpeluang untuk kembali menjalankan tugasnya.
  2. Perubahan Situasi atau Kondisi
    Misalnya, jika nonaktif dilakukan karena alasan penyelidikan, kesehatan, atau situasi sementara lainnya, maka anggota dapat kembali aktif setelah masalah tersebut dinyatakan selesai.
  3. Proses Hukum dan Persetujuan DPR
    Pengaktifan kembali tidak bisa dilakukan secara sepihak. Biasanya, pimpinan DPR akan mengevaluasi situasi terlebih dahulu, lalu keputusan final dapat disahkan melalui rapat paripurna sesuai ketentuan undang-undang.

Mekanisme Pengaktifan Kembali Anggota DPR

Secara umum, ada tiga tahapan utama yang harus dilalui seorang anggota DPR yang sebelumnya dinonaktifkan:

  1. Penyelesaian Permasalahan
    Anggota DPR harus mampu membuktikan bahwa penyebab penonaktifannya telah selesai. Misalnya dengan permintaan maaf, pemulihan reputasi, atau pembuktian bebas dari kasus hukum.
  2. Evaluasi Pimpinan DPR dan Partai
    Pimpinan DPR bersama partai politik terkait akan melakukan peninjauan apakah yang bersangkutan masih layak dipercaya kembali sebagai wakil rakyat.
  3. Pengesahan dalam Rapat Paripurna
    Keputusan resmi pengaktifan biasanya baru sah setelah mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR RI.

Kasus Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach menjadi pengingat bahwa ucapan maupun sikap wakil rakyat akan selalu berada dalam sorotan publik.

Meski keduanya saat ini berstatus nonaktif dari Fraksi Nasdem, peluang untuk kembali aktif tetap terbuka melalui mekanisme hukum dan politik yang berlaku.

Namun, jalan kembali itu tentu bergantung pada bagaimana mereka memperbaiki kesalahan, meraih kembali kepercayaan masyarakat, dan memenuhi syarat formal sesuai regulasi yang ada.

***