News  

UGM Nonaktifkan Dwi Hartono, Mahasiswa S2 Terkait Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank

Dwi Hartono, mahasiswa S2 UGM yang diduga jadi otak pembunuhan Kacab Bank. foto: instagram/klanhartono

bernasnews – Universitas Gadjah Mada (UGM) resmi menonaktifkan Dwi Hartono (DH), salah satu terduga otak penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang bank BUMN, Mohamad Ilham Pradita.
Dalam keterangan tertulis yang diterima, juru bicara UGM Dr. I Made Andi Arsana menyatakan, DH terdaftar sebagai mahasiswa baru semester 1 Program Studi Magister Manajemen, Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM Kampus Jakarta.

“Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dari seluruh kegiatan akademik pada Semester Gasal 2025/2026 sebagai bentuk dukungan UGM terhadap proses hukum dan penyelidikan yang tengah berlangsung,” kata Andi, Rabu (27/8/2025).

Penonaktifan itu ditetapkan melalui surat resmi Dekan FEB UGM, Prof. Dr. Didi Achjari. UGM menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, namun mendukung penuh proses penyelidikan agar kasus dapat segera terungkap.

Sikap UGM atas Kasus yang Menyeret Mahasiswanya

UGM menyampaikan belasungkawa mendalam atas meninggalnya korban, Mohamad Ilham Pradita. Pihak universitas menegaskan komitmennya menjaga integritas akademik sekaligus mendukung penegakan hukum.

“UGM menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan, menjunjung asas praduga tak bersalah, dan berkomitmen menjaga integritas serta profesionalisme,” ujar Andi.

Selain itu, UGM juga berharap semua pemangku kepentingan dapat bekerja sesuai prosedur agar keadilan bisa terwujud bagi semua pihak.

Polisi Tangkap Empat Aktor Intelektual

Kasus ini semakin terang setelah Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap empat orang yang diduga sebagai aktor intelektual penculikan dan pembunuhan tersebut.

“Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat orang aktor intelektual pelaku penculikan dan atau pembunuhan kacab,” kata Abdul, Minggu (24/8/2025).

Para pelaku yang ditangkap berinisial C, YJ, AA, dan DH alias Dwi Hartono. Polisi menangkap DH, YJ, dan AA di Solo pada 23 Agustus 2025, pukul 20.15 WIB, sementara tersangka C ditangkap sehari kemudian di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan pengungkapan peran DH dilakukan melalui analisis keterangan antar-tersangka serta bukti digital.

“Pemeriksaan itu dilakukan secara hati-hati, mendalam, menunjukkan barang bukti, mencocokkan setelah orang yang ditangkap. Si A misalkan dicocokkan dengan keterangannya B, dicocokkan dengan keterangan C dan lain sebagainya,” jelasnya.

Dengan penonaktifan DH dan pengusutan lebih lanjut dari pihak kepolisian, publik kini menanti jalannya persidangan untuk mengungkap kebenaran serta memastikan keadilan ditegakkan.