bernasnews – Memasuki bulan September 2025, masyarakat Indonesia kembali akan menikmati hari libur nasional yang bertepatan dengan momen penting dalam kalender Islam, yaitu peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Menariknya, libur ini jatuh di akhir pekan sehingga memberikan kesempatan untuk menikmati long weekend atau libur panjang di awal bulan.
Bagi pekerja maupun pelajar, momen seperti ini tentu sangat ditunggu-tunggu karena bisa dimanfaatkan untuk beristirahat, berkumpul bersama keluarga, ataupun melakukan perjalanan wisata singkat.
Lantas, kapan tepatnya libur panjang September 2025 berlangsung? Mari simak informasinya secara lengkap berikut ini.
Jadwal Libur Panjang September 2025
Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, ditetapkan bahwa pada Jumat, 5 September 2025 terdapat hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
Karena jatuh pada hari Jumat, maka otomatis masyarakat bisa menikmati rangkaian libur akhir pekan selama tiga hari berturut-turut. Berikut detailnya:
Jumat, 5 September 2025: Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW
Sabtu, 6 September 2025: Libur akhir pekan
Minggu, 7 September 2025: Libur akhir pekan
Dengan demikian, di awal September 2025 tersedia long weekend yang sangat sayang untuk dilewatkan.
Rekomendasi Tambahan Cuti September 2025
Bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun karyawan swasta yang masih memiliki sisa cuti tahunan, ada cara untuk memperpanjang libur ini. Jika mengajukan cuti pada Kamis, 4 September 2025, maka total libur bisa menjadi empat hari penuh.
Rincian jadwal liburnya sebagai berikut:
Kamis, 4 September 2025: Rekomendasi cuti tahunan
Jumat, 5 September 2025: Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW
Sabtu, 6 September 2025: Libur akhir pekan
Minggu, 7 September 2025: Libur akhir pekan
Strategi cuti semacam ini sering dipilih pekerja maupun ASN agar waktu libur lebih panjang dan dapat dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas.
Aturan Cuti Bersama untuk ASN dan Karyawan Swasta
Perlu dipahami bahwa aturan cuti bersama berbeda bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta. Berikut penjelasannya:
Aturan Cuti Bersama untuk ASN/PNS
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025, cuti bersama yang ditetapkan pemerintah tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan ASN. Dengan begitu, meskipun menikmati cuti bersama, hak cuti tahunan pegawai tetap utuh.
Aturan Cuti Bersama untuk Pegawai Swasta
Mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024, terdapat dua ketentuan penting:
Apabila pekerja tetap bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang, dan mereka berhak menerima upah seperti hari kerja biasa.
Jika pekerja mengambil cuti pada hari cuti bersama, maka cuti tersebut akan mengurangi jatah cuti tahunan yang dimiliki.
Dengan perbedaan aturan ini, penting bagi setiap karyawan maupun ASN untuk memahami ketentuan agar tidak terjadi salah pengertian dalam pelaksanaan cuti.
Mengapa Maulid Nabi Muhammad SAW Diperingati?
Maulid Nabi Muhammad SAW merupakan salah satu momen penting bagi umat Islam di seluruh dunia. Peringatan ini dilakukan untuk mengenang kelahiran Rasulullah Muhammad SAW sebagai teladan utama umat Islam.
Di Indonesia, Maulid Nabi biasanya dirayakan dengan berbagai tradisi keagamaan dan budaya, seperti:
- Pengajian dan ceramah agama di masjid maupun majelis taklim untuk meneladani akhlak Rasulullah.
- Pembacaan shalawat dan doa bersama sebagai bentuk kecintaan kepada Nabi.
- Tradisi budaya lokal, misalnya Grebeg Maulid di Yogyakarta yang menyajikan gunungan hasil bumi.
Kegiatan sosial, seperti berbagi makanan, santunan anak yatim, dan gotong royong di lingkungan masyarakat.
Dengan demikian, libur Maulid Nabi Muhammad SAW tidak hanya sebatas hari libur nasional, tetapi juga memiliki nilai spiritual dan sosial yang mendalam.
Jadi, libur panjang September 2025 akan berlangsung pada 5-7 September 2025 bertepatan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada hari Jumat. Bila ditambah dengan cuti pada tanggal 4 September, masyarakat bisa menikmati libur selama empat hari berturut-turut.
Momen ini menjadi kesempatan yang baik untuk berkumpul bersama keluarga, melakukan perjalanan singkat, atau mengikuti kegiatan peringatan Maulid Nabi di berbagai daerah. Pastikan Anda merencanakan kegiatan sejak jauh-jauh hari agar liburan semakin bermanfaat.
***












