News  

Propemperda 2025 Disepakati, Sri Paduka: Regulasi Daerah Harus Jadi Kompas Pembangunan

bernasnews – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta bersama DPRD DIY resmi menyepakati Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Kesepakatan ini dicapai dalam rapat paripurna DPRD DIY yang digelar belum lama ini, dan menjadi langkah penting dalam memastikan regulasi daerah tetap sejalan dengan kebutuhan masyarakat serta dinamika nasional.

Sri Paduka, yang hadir mewakili Pemerintah DIY, menekankan bahwa Propemperda memiliki peran strategis sebagai instrumen perencanaan dan pengendali dalam penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda).

Menurutnya, perubahan Propemperda tidak bisa dihindari karena harus diselaraskan dengan regulasi nasional, rencana pembangunan daerah, sekaligus menjawab tantangan masyarakat yang terus bergerak dinamis.

“Propemperda tidak hanya daftar judul rancangan peraturan. Propemperda adalah kompas yang menentukan arah kebijakan hukum daerah. Jika kompas ini melenceng, maka pembangunan daerah juga akan kehilangan arah,” tegas Sri Paduka seperti diberitakan kabarjawa.com.

Fokus pada Regulasi yang Relevan

Dalam forum tersebut, dibahas pula keberlanjutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD DIY.

Aturan ini sudah diperbarui pada tahun 2024 agar sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023. Menurut Sri Paduka, regulasi tersebut tetap relevan sehingga tidak perlu dimasukkan kembali ke dalam daftar Propemperda 2025.

“Tidak semua regulasi harus diubah. Beberapa aturan justru menjadi fondasi stabilitas. Kita harus bijak memilah mana yang perlu penyesuaian dan mana yang tetap bisa menopang jalannya roda pemerintahan,” ujarnya.

Keputusan ini menunjukkan bahwa pemerintah dan DPRD memilih untuk fokus pada regulasi yang benar-benar mendesak serta relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini, alih-alih melakukan perubahan pada aturan yang masih dianggap kokoh menopang jalannya pemerintahan daerah.

Penandatanganan KUA-PPAS 2026

Selain kesepakatan perubahan Propemperda, rapat paripurna juga menjadi momentum penting dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Sri Paduka menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD DIY yang telah menunjukkan komitmen dalam proses pembahasan dokumen ini. Ia menegaskan, KUA-PPAS bukan sekadar dokumen fiskal, tetapi bentuk nyata keselarasan kebijakan antara eksekutif dan legislatif.

“Dengan dokumen ini, kita memastikan kesinambungan pembangunan daerah tidak hanya berjalan, tetapi juga melesat dengan terarah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa KUA-PPAS 2026 akan menjadi pedoman strategis dalam penyusunan APBD DIY. Dokumen tersebut harus mampu memperkuat arah pembangunan yang konsisten, terukur, serta benar-benar berpihak kepada rakyat.

“Sinergi yang sudah terbangun harus kita jaga dan perkuat. Dengan begitu, APBD 2026 bukan hanya sekadar angka-angka, tetapi lahir sebagai kebijakan yang responsif terhadap tantangan pembangunan sekaligus adaptif terhadap dinamika sosial-ekonomi global,” pungkas Sri Paduka.

Harapan Baru bagi Yogyakarta

Kesepakatan atas perubahan Propemperda 2025 dan penandatanganan KUA-PPAS 2026 menjadi penanda kedewasaan politik di Yogyakarta. Publik melihat langkah ini sebagai bukti bahwa eksekutif dan legislatif dapat mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan kelompok.

Lebih dari sekadar dokumen formal, kesepakatan ini menghadirkan optimisme baru bahwa arah pembangunan DIY tetap kokoh, meski harus menghadapi perubahan global yang semakin kompleks. (Eln)