News  

Pemkot Yogyakarta Gelar Vaksinasi Rabies Gratis, 3.000 Dosis Disiapkan Sepanjang September

Ilustrasi | Pemkot Yogyakarta siapkan 3.000 dosis vaksin sepanjang September 2025. (Freepik)

bernasnews – Pemerintah Kota Yogyakarta kembali menegaskan komitmennya menjaga status bebas rabies. Melalui Dinas Pertanian dan Pangan (DPP), sebanyak 3.000 dosis vaksin rabies disiapkan untuk hewan peliharaan warga.

Program vaksinasi ini akan berlangsung selama September 2025 dan menyasar seluruh kelurahan, poliklinik hewan, serta sejumlah klinik dokter hewan mandiri di kota tersebut.

Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan DPP Kota Yogyakarta, Sri Panggarti, menjelaskan bahwa langkah ini penting untuk mencegah potensi penularan rabies di tengah mobilitas hewan yang cukup tinggi.

“Program ini kami prioritaskan untuk warga yang berdomisili di Kota Yogyakarta. Pemilik hewan cukup membawa fotokopi identitas. Jika ber-KTP luar kota, mereka wajib melampirkan surat keterangan tinggal dari RT/RW setempat,” kata Panggarti dikutip dari kabarjawa.com.

Syarat Vaksinasi Hewan

Tidak semua hewan dapat langsung divaksin. DPP menetapkan sejumlah kriteria agar vaksinasi berjalan efektif.

Hewan peliharaan harus berusia minimal empat bulan, tidak dalam kondisi hamil atau menyusui, serta sudah mendapat obat cacing satu minggu hingga tiga bulan sebelumnya. Vaksinasi diberikan untuk anjing, kucing, monyet, maupun kera yang dipelihara warga.

Menurut Panggarti, vaksinasi rabies bukan hanya bermanfaat bagi kesehatan hewan, tetapi juga melindungi manusia dari risiko penyakit yang dapat menular melalui gigitan atau cakaran.

“Semua vaksinasi kami gratiskan. Vaksinasi rabies ini kami gelar untuk melindungi hewan peliharaan dan mencegah penyebaran virus yang berbahaya bagi manusia,” ujarnya.

Akses Pendaftaran dan Lokasi Layanan

Untuk mempermudah masyarakat, DPP membuka jalur pendaftaran daring melalui laman resmi maupun media sosial. Selain itu, pendaftaran juga bisa dilakukan langsung di Poliklinik Hewan Kota Yogyakarta, kantor kelurahan, dan klinik hewan mandiri yang bekerja sama.

Sebanyak 18 klinik dokter hewan mandiri turut dilibatkan guna memperluas jangkauan layanan. Bagi warga yang memilih vaksinasi di klinik mandiri, pendaftaran dilakukan paling lambat 26 Agustus 2025 melalui laman resmi program.

Adapun untuk layanan di 45 kelurahan dan poliklinik hewan, masyarakat cukup hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Jadwal Menyeluruh di 45 Kelurahan

Vaksinasi rabies akan dimulai pada 1 September 2025, dengan titik awal di Kelurahan Panembahan, Kadipaten, dan Patehan. Kegiatan kemudian bergilir ke seluruh wilayah hingga penutupan pada 24 September 2025 di Kelurahan Suryatmajan, Tegalpanggung, dan Bausasran.

Dengan pola tersebut, Pemkot berharap semua warga memiliki kesempatan yang sama untuk memanfaatkan layanan ini.

Antusiasme masyarakat menjadi kunci keberhasilan, sebab tanpa partisipasi pemilik hewan, status bebas rabies sulit dipertahankan.

Status Kota Bebas Rabies Sejak 1997

Yogyakarta sebenarnya telah ditetapkan sebagai daerah bebas rabies sejak 1997 melalui SK Menteri Pertanian Nomor 892/KPTS/TN.560/9/1997. Meski begitu, ancaman tetap ada, terutama dari hewan yang masuk dari luar daerah.

“Kita tidak boleh lengah. Rabies dapat menular ke manusia hanya lewat gigitan atau cakaran. Karena itu, vaksinasi menjadi benteng paling ampuh,” tegas Panggarti.

Melalui penyediaan 3.000 dosis vaksin gratis sepanjang September, Pemkot Yogyakarta berupaya menjaga agar status bebas rabies tidak hanya menjadi catatan administratif, melainkan kondisi nyata yang terus terjaga di masyarakat. (Eln)