Kapan Shalat Rebo Wekasan? Ini Bacaan Niat hingga Tata Caranya

bernasnews – Sholat Rebo Wekasan adalah amalan sunnah yang biasa dilakukan pada Rabu terakhir bulan Safar.

 

Umat Islam melaksanakannya untuk memohon perlindungan Allah SWT dari bala dan bencana, meski hukumnya masih menjadi perdebatan para ulama.

Apa Itu Rebo Wekasan?

Dalam tradisi masyarakat muslim Indonesia, istilah Rebo Wekasan merujuk pada hari Rabu terakhir di bulan Safar. Pada hari tersebut, sebagian umat Islam melaksanakan shalat sunnah mutlak yang dikenal dengan sebutan Sholat Rebo Wekasan.

Keyakinan ini berakar dari penjelasan Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Quds al-Maki dalam kitabnya Kanz al-Najah wa al-Surur.

Beliau menyebutkan bahwa pada Rabu terakhir bulan Safar, Allah SWT menurunkan 320 ribu bala atau bencana ke muka bumi.

Karena itu, umat dianjurkan untuk memperbanyak doa dan shalat sunnah sebagai bentuk permohonan perlindungan.

Asal-Usul Sholat Rebo Wekasan

Dalam kitab Kanz al-Najah wa al-Surur, Syekh Abdul Hamid menjelaskan bahwa siapa pun yang ingin melakukan shalat pada waktu tersebut hendaknya meniatkannya sebagai shalat sunnah mutlak, bukan shalat dengan niat khusus seperti “shalat Safar” atau “shalat Rebo Wekasan.”

Prinsip ini sejalan dengan kaidah fikih yang menegaskan:

“Hukum asal dalam ibadah apabila tidak ada dalil yang menganjurkannya, maka ibadah tersebut tidak sah.”

Artinya, shalat ini tetap bisa dilakukan, namun niatnya harus sebagai shalat sunnah mutlak tanpa dikaitkan dengan nama atau sebab tertentu.

Niat Sholat Rebo Wekasan

Para ulama menyepakati bahwa niat shalat ini sama seperti shalat sunnah mutlak pada umumnya. Berikut bacaan niatnya:

Bahasa Arab:
أُصَلِّيْ سُنَّةً رَكْعَتَيْنِ لِلّٰهِ تَعَالَى

Latin:
Ushallî sunnatan rak’ataini lillâhi ta‘âlâ

Artinya:
“Aku niat shalat sunnah dua rakaat karena Allah Ta‘ala.”

Tata Cara Sholat Rebo Wekasan

Menurut penjelasan Syekh Abdul Hamid, shalat Rebo Wekasan dilakukan sebanyak empat rakaat dengan dua kali salam. Berikut tata caranya:

  1. Niat shalat sunnah mutlak dua rakaat.
  2. Membaca surat Al-Fatihah.
  3. Setelah itu, membaca:
    • Surat Al-Kautsar sebanyak 17 kali
    • Surat Al-Ikhlas sebanyak 5 kali
    • Surat Al-Falaq sebanyak 1 kali
    • Surat An-Nas sebanyak 1 kali
  4. Menyelesaikan shalat sebagaimana shalat sunnah biasa.
  5. Mengucapkan salam.
  6. Mengulanginya kembali sehingga total menjadi empat rakaat.
  7. Setelah selesai, dianjurkan memperbanyak doa memohon keselamatan dari bala.

Waktu Pelaksanaan Sholat Rebo Wekasan

Berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia 2025 yang diterbitkan Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI, Rabu terakhir bulan Safar 1447 H jatuh pada 20 Agustus 2025.

Namun, terdapat perbedaan praktik di kalangan masyarakat:

  • Sebagian melaksanakan shalat ini pada malam hari menjelang Rabu.
  • Sebagian lainnya memilih mengerjakannya pada pagi atau siang hari Rabu terakhir Safar.

Hukum Sholat Rebo Wekasan Menurut Ulama

Hukum shalat Rebo Wekasan masih menjadi perdebatan di kalangan ulama.

  1. Pendapat yang membolehkan
    • Syekh Abdul Hamid Quds berpendapat bahwa shalat ini boleh dilakukan selama diniatkan sebagai shalat sunnah mutlak.
    • Beliau menekankan bahwa shalat sunnah mutlak tidak terikat waktu, jumlah rakaat, maupun sebab tertentu.
  2. Pendapat yang mengharamkan
    • Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari berpendapat bahwa shalat Rebo Wekasan tidak sah dan hukumnya haram.
    • Menurutnya, anjuran shalat sunnah mutlak dalam hadis hanya berlaku untuk shalat yang memang disyariatkan, bukan untuk ibadah yang tidak memiliki dasar nash yang jelas.
  3. Hadis tentang bulan Safar
    • Rasulullah SAW menolak keyakinan adanya bala khusus di bulan Safar sebagaimana disebut dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim:

    “Tidak ada penyakit menular, tidak ada kesialan pada bulan Safar, dan tidak ada keyakinan bahwa ruh orang mati berubah menjadi burung.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Hadis ini menegaskan bahwa keyakinan tentang bala bulan Safar tidak memiliki dasar dalam syariat.

Sholat Rebo Wekasan merupakan amalan yang tumbuh dari tradisi sebagian umat Islam, terutama di Indonesia, sebagai bentuk ikhtiar memohon perlindungan Allah SWT dari musibah.

Walaupun banyak masyarakat yang mengamalkannya, hukum shalat ini masih menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Sebagian membolehkan dengan syarat niatnya sebagai shalat sunnah mutlak, sementara sebagian lain menolaknya karena tidak ada dalil yang shahih.

Bagi yang ingin mengamalkannya, shalat ini bisa menjadi sarana memperbanyak ibadah dan doa. Namun, penting untuk memahami bahwa keselamatan hanya berasal dari Allah SWT, dan sebaik-baiknya perlindungan adalah dengan memperbanyak doa, sedekah, dan ibadah yang jelas dasarnya dalam syariat.

***