bernasnews – Isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali mencuat setelah pemerintah menyampaikan rencana penyesuaian tarif pada tahun 2026 mendatang.
Kebijakan ini bukan sekadar wacana, melainkan sudah tercatat dalam Buku II Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Pertanyaan besar yang muncul di masyarakat adalah, berapa persen kenaikan iuran yang akan berlaku dan bagaimana dampaknya bagi peserta?
Rencana Kenaikan Iuran Tahun 2026
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pemerintah memang berencana melakukan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan. Namun, kenaikan tersebut tidak diberlakukan sekaligus, melainkan dengan pola bertahap.
Langkah ini dipilih agar tidak menimbulkan guncangan di masyarakat sekaligus menyesuaikan dengan kondisi fiskal negara serta kemampuan bayar masyarakat.
Sri Mulyani menekankan bahwa keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus dijaga dengan skema pembiayaan yang sehat. Program ini selama lebih dari satu dekade telah menjadi tulang punggung layanan kesehatan jutaan warga Indonesia, sehingga stabilitas Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan wajib dipelihara.
Menurutnya, ada tiga pilar yang harus seimbang: peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah. Sinergi ketiganya diperlukan agar iuran tetap terjangkau, sementara pembiayaan layanan kesehatan tetap terjamin.
Strategi Pemerintah Menjaga Keberlanjutan
Selain mengatur skema penyesuaian iuran, pemerintah juga menggarisbawahi pentingnya menjaga likuiditas DJS Kesehatan. Berbagai alternatif pembiayaan, seperti supply chain financing dan instrumen kreatif lainnya, akan dimanfaatkan untuk mengurangi beban APBN.
Kebijakan ini memiliki konsekuensi pada anggaran negara, khususnya terkait pembiayaan peserta penerima bantuan iuran (PBI), peserta mandiri kelas III, hingga iuran bagi pegawai negeri sipil yang menjadi tanggungan pemberi kerja. Karena itu, koordinasi lintas kementerian dan lembaga sangat penting untuk memastikan bahwa transisi menuju tarif baru dapat berjalan mulus.
Berapa Iuran BPJS Kesehatan?
Iuran BPJS Kesehatan bukan pertama kalinya mengalami perubahan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, besaran iuran peserta segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) pernah diturunkan. Berikut rinciannya:
Kelas III: awalnya Rp 42.000 diturunkan menjadi Rp 25.500 setelah pemerintah memberi subsidi Rp 16.500.
Kelas II: turun dari Rp 110.000 menjadi Rp 100.000.
Kelas I: turun dari Rp 160.000 menjadi Rp 150.000.
Pada periode 2021 hingga 2024, iuran kelas III ditetapkan sebesar Rp 42.000 per bulan. Dari jumlah tersebut, peserta hanya membayar Rp 35.000, sementara sisanya Rp 7.000 ditanggung pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Besaran Iuran yang Berlaku Hingga 2025
Hingga Januari 2025, iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada aturan dalam Perpres yang sama. Berikut adalah rinciannya:
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran sebesar Rp 42.000 per bulan.
Seluruh iuran dibayar oleh pemerintah pusat.
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Iuran 5 persen dari gaji per bulan.
Rinciannya: 4 persen dibayar pemberi kerja, 1 persen ditanggung pekerja.
Dasar penghitungan iuran menggunakan gaji paling rendah setara upah minimum kabupaten/kota dan paling tinggi Rp 12 juta.
Peserta PBPU dan BP (Mandiri)
Kelas I: Rp 150.000 per bulan.
Kelas II: Rp 100.000 per bulan.
Kelas III: Rp 42.000 per bulan (Rp 35.000 ditanggung peserta, Rp 7.000 ditanggung pemerintah).
Aturan Kenaikan Dua Tahunan
Ketentuan mengenai potensi kenaikan iuran tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Regulasi tersebut membuka ruang bagi pemerintah untuk meninjau ulang besaran iuran setiap dua tahun sekali, asalkan melalui proses evaluasi menyeluruh.
Dengan aturan ini, kemungkinan penyesuaian iuran pada tahun 2026 semakin menguat. Namun, pemerintah berkomitmen agar setiap kebijakan tetap memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2026 menjadi kebijakan penting yang diarahkan untuk memperkuat keberlanjutan program JKN. Walau menimbulkan kekhawatiran bagi sebagian peserta, pemerintah menegaskan bahwa kenaikan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional.
Bagi masyarakat, memahami skema iuran yang berlaku saat ini serta proyeksi ke depan sangat penting agar dapat mengantisipasi beban biaya kesehatan. Meski ada penyesuaian tarif, program JKN tetap diharapkan menjadi penopang layanan kesehatan yang inklusif bagi seluruh rakyat Indonesia.
***












