Deretan Napi yang Terima Remisi HUT ke-80 RI, Setya Novanto hingga Mario Dandy Jadi Sorotan

bernasnews – Setiap peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia, pemerintah selalu memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman kepada narapidana. Siapa saja deretan napi yang terima remisi? 

Begitu pula pada HUT ke-80 RI tahun ini, ribuan warga binaan di berbagai lembaga pemasyarakatan menerima remisi sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik mereka selama menjalani masa hukuman.

Pemberian remisi ini bukan hanya tradisi tahunan, tetapi juga bagian dari sistem pembinaan narapidana di Indonesia. 

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, dalam prosesi penyerahan remisi menegaskan bahwa remisi diharapkan bisa menjadi motivasi bagi warga binaan.

“Kami berharap momen ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, mematuhi aturan, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat dengan bekal yang positif,” ujar Mashudi mewakili Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto.

Namun, tahun ini perhatian publik tidak hanya tertuju pada jumlah penerima remisi, melainkan juga pada sosok-sosok yang selama ini lekat dengan kasus besar dan kontroversial.

Antara Pembinaan dan Rasa Keadilan Publik

Pemberian remisi pada napi memang sudah menjadi aturan resmi dan berlaku bagi seluruh warga binaan yang memenuhi syarat administratif serta berkelakuan baik. 

Namun, ketika nama-nama besar seperti Setya Novanto, Mario Dandy, atau Ronald Tannur masuk dalam daftar, wajar jika publik menaruh perhatian lebih.

Bagi sebagian orang, remisi ini bisa terasa tidak adil, mengingat luka yang ditinggalkan oleh kasus-kasus mereka masih membekas. 

Namun, dari sisi hukum, remisi adalah hak narapidana yang diatur undang-undang selama mereka menjalani masa pembinaan dengan baik.

Deretan Napi yang Terima Remisi HUT ke-80 RI

1. Setya Novanto Bebas Bersyarat

Salah satu nama paling mencuri perhatian adalah mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto. 

Ia sebelumnya divonis 15 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah.

Dengan adanya remisi, Setnov kini resmi bebas bersyarat sejak 16 Agustus 2025 lalu. Meski begitu, ia masih berada dalam pengawasan Bapas Bandung hingga 1 April 2029. 

Kehadirannya kembali di masyarakat tentu menimbulkan beragam respons, mengingat kasus yang menyeretnya merupakan salah satu mega korupsi terbesar di Indonesia.

2. Mario Dandy dan Shane Lukas

Nama lain yang juga menyedot perhatian adalah Mario Dandy. Publik tentu masih mengingat kasus penganiayaan brutal yang dilakukannya terhadap David Ozora pada 2023. 

Video aksi kekerasan tersebut viral di media sosial dan memicu kemarahan masyarakat.

Mario divonis 12 tahun penjara, namun pada HUT RI ke-80 ini ia mendapat remisi umum selama 3 bulan ditambah remisi dasawarsa 90 hari. 

Meski remisi ini tidak serta-merta membebaskannya, publik tetap menyoroti keputusan tersebut mengingat kasus yang ia lakukan masih menyisakan luka bagi korban dan keluarganya.

Sementara itu, Shane Lukas, teman Mario yang merekam aksi penganiayaan, juga mendapat remisi 3 bulan dari vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.

3. Ronald Tannur dan Kasus Kontroversial

Sosok lain yang kembali ramai diperbincangkan adalah Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan terhadap mendiang Dini Sera Afrianti. 

Ia sebelumnya divonis 5 tahun penjara, namun mendapat pengurangan hukuman 4 bulan pada momen kemerdekaan ini.

Kasus Ronald sempat menimbulkan polemik besar karena putusan awal pengadilan sempat membebaskannya. 

Belakangan, terbongkar bahwa ada praktik suap yang melibatkan tiga hakim PN Surabaya untuk memanipulasi vonis. 

Fakta ini semakin membuat publik geram, dan pemberian remisi pada Ronald kembali menimbulkan perdebatan soal keadilan hukum di Indonesia.

4. John Kei Kembali Jadi Perbincangan

Nama besar dunia kriminal, John Kei, juga termasuk penerima remisi. Terpidana kasus penyerangan dan penembakan terhadap kelompok Nus Kei ini divonis 15 tahun penjara pada 2021. 

Pada tahun ini, John mendapat remisi umum 4 bulan dan tambahan remisi dasawarsa 3 bulan.

Meski dikenal sebagai figur kontroversial, pemberian remisi kepada John Kei menegaskan bahwa pemerintah menilai perilaku napi selama masa pembinaan, bukan sekadar masa lalunya.

5. Ahmad Fathanah dan Kasus Korupsi Daging Sapi

Kasus korupsi juga kembali muncul dalam daftar penerima remisi. Ahmad Fathanah, terpidana kasus suap kuota impor daging sapi, mendapat remisi 8 bulan. 

Ia sebelumnya dijatuhi vonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Selain kasus suap, Ahmad juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Pada akhirnya, remisi bukan sekadar hadiah kemerdekaan, melainkan sarana untuk menyiapkan narapidana kembali ke masyarakat. 

Pertanyaannya, apakah masyarakat siap menerima mereka kembali? Dan apakah para napi ini benar-benar bisa berubah setelah menjalani masa hukuman?***