News  

SAT Brimobda Polda DIY Berhasil Musnahkan Bom Pesawat Perang Kemerdekaan RI, Begini Prosesnya

Suasana Jumpa Pers terkait Pemusnahan atau Disposal Unexploded Ordnance (UXO) bom yang ditemukan. (Nuning Harginingsih/ bernasnews)

bernasnews, — Tim.penjinak Bom (Jibom) Gegana Satbrimob Polda DIY berhasil melaksanakan Disposal Unexploded Ordnance (UXO) pada sebuah bom pesawat yang diduga peninggalan zaman perang kemerdekaan RI, dengan panjang 1,8 meter, bobot 350 kilogram dan masih aktif.

Berkenaan peristiwa  tersebut Pemkab Sleman menggelar Jumpa Pers terkait pemusnahan atau Disposal Unexploded Ordnance (UXO) bom yang ditemukan itu, yang berlangsung di Selasar Gedung Kantor Bupati Sleman, Rabu (12/8/2025).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekda Sleman  Susmiarto,MM., WaKa Polresta Sleman AKBP. Sutikno,S.I.K., Ass. Sekda Bidang Perekonomian Makwan, S.TP.MT., Kepala Pelaksana BPBD Sleman R.Haris Martapa, BE,MT., Kepala Badan Kesbangpil Sleman Samsul Bahri , S.IP. MM., dan Plt.Dinas Sosial,Sigit Indarto,SE.M.Si.

Kronologi Penemuan bahan Peledak

Seorang warga saat melakukan penggalian tanah untuk penanaman pohon  menemukan sebuah logam mencurigakan di sebuah lahan, di Padukuhan Tanjung, umbul Martani  Kapanewon Ngemplak  Kabupaten Sleman, pada hari Minggu 10 Agustus 2025.

Temuan tersebut di laporkan kepada Tim Jibom Gegana Brimobda  Polda DIY. Kemudian setelah dilakukan identifikasi  benda tersebut adalah bahan peledak sisa militer perang kemerdrkaan  yang masih aktif dengan dimensi  panjang 1,8 meter dan bobot 350 kg.

Material tersebut kondisinya sudah berkarat pada exterior , kemudian dilakukan evakuasi secara manual untuk dilakukan Disposal Unexploded Ordnance (UXO) di lokasi Disposal di Cangkringan, pada hari Senin dini hari, 11 Agustus 2025.

Pemilihan Lokasi Disposal

Pemilihan Lokasi pemusnahan bahan peledak tersebut berlokasi di Padukuhan Besalen Kalurahan Glagaharjo, Kapanewon Cangkringan, tepatnya  (aliran anak sungai Gendol). Lokasi ini ideal dan memenuhi standard keamanan.

Jarak dari pemukiman cukup jauh dan kedalaman berada di bawah 30 meter dari permukaan tanah, bukan di tanah miliki warga, kontur tanah pelindung tebing penahan lapisan pasir bebatuan yang dapat meredam efek fragmentasi (serpihan), overpresure (tekanan berlebih) dan overhead (panas berlebih).

Dampak dan Penanganan Paska Disposal

Pada kesempatan tersebut Kepala Pelaksana BPBD Sleman R. Haris Martapa menjelaskn, bahwa efek ledakan dan suara dentuman  terdengar hingga radius 4 km, serpihan logam berhamburan sejauh 200 meter dari titik ledakan.

“Efek gelombang kejut (shockwave) mencapai 40 meter, menyebabkan pohon di sekitar lokasi terflagmentasi atau terpotong,” ujarnya.

Menurut Haris, kerusakan material yaitu terdapat 12 rumah terdampak di antaranya  11 rumah di Padukuhan Baselan dan satu rumah berlokasi di Padukuhan Banjarsari, Glagaharjo Cangkringan. Penanganan kerusakan material paska disposal, Pemkab Sleman telah melakukan inventarisasi rumah warga terdampak untuk dilakukan  langkah perbaikan.

“Adapun biaya ditanggung Pemerintah  Kabupaten Sleman, dalam kegiatan tersebut tidak ada korban jiwa, seluruh proses disposal berjalan dengan aman,” tandas Haris.

Sementara itu WaKa Polresta Sleman AKBP Sutikno mengungkapkan, bahwa sistim pengamanan hingga penanganan paska disposal telah didiskusikan dan direncanakan dengan melibatkan Sat Brimobfaa Polda DIY, Polresta Sleman, Pemda Kabupaten Sleman. Juga pemerintah Kapanewon Cangkringan, Kalurahan Galgaharjo, Wukirsari dan Argomulyo.

“Seluruh proses disposal dilaksanakan oleh Sat Brimobda Polda DIY  secara profesional dan sesuai prosedur. Aparat Kepolisian Polda DIY telah melakukan sterilisasi lokasi paska disposal, seluruh serpihan telah dibersihkan dan disita,” ujar AKBP Sutikno. (nun)