bernasnews – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, jajaran Polres Bantul menggelar operasi razia minuman keras (miras) di kawasan wisata dan hiburan malam Parangtritis, Kretek, Bantul, Rabu malam (13/8/2025).
Melansir dari kabarjawa.com, operasi tim gabungan ini menyasar sebuah tempat kos di wilayah Parangkusumo, Dusun Mancingan XI. Dugaannya, tempat tersebut menjadi pusat peredaran miras ilegal berdasarkan laporan masyarakat.
Dalam razia tersebut, petugas menyita total 76 botol minuman keras.
- 50 botol miras oplosan jenis AL
- 2 botol anggur kolesom
- 24 botol vodka
Selain itu, polisi juga mengamankan dua terduga pelaku pengedar, yakni IBP (28), warga Boyolali, dan K (27), warga Wonosobo, Jawa Tengah. Kini, keduanya tengah menjalani proses hukum di Mapolsek Kretek.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi yang aman dan tertib menjelang hari besar nasional.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal yang berpotensi merusak ketertiban umum, khususnya di kawasan wisata,” tegas Jeffry, Kamis (14/8/2025).
Ia juga menegaskan bahwa razia miras akan terus digencarkan di berbagai titik rawan, terutama selama periode perayaan HUT Kemerdekaan RI.
Polres Bantul mendorong partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan penyakit masyarakat seperti miras oplosan dan ilegal. Jeffry mengajak warga untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi peredaran miras di lingkungan mereka.
“Apabila ada warga yang mengetahui penjualan miras ilegal, segera laporkan. Kami pasti akan menindaklanjuti,” tegasnya.***(Eln)












