News  

JPW Minta Komisi III DPR dan Kompolnas Turun Tangan, Tuntut Penjelasan Lengkap Penanganan Kasus Judi Online Polda DIY

Suasana konferensi pers oleh Polda DIY, terkait penangkapan tindak judi online, beberapa waktu lalu (Foto: Istimewa)

bernasnews – Kritik terhadap penanganan kasus judi online oleh Polda DIY kembali mencuat. Jogja Police Watch (JPW), lembaga pengawas kinerja kepolisian di Yogyakarta, menyatakan kesiapannya untuk terus mengawal kasus ini.

Setelah mengirim surat resmi ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, JPW berencana melayangkan surat serupa kepada Komisi III DPR RI dan Kompolnas. Tujuan utama adalah mendesak pengusutan tuntas kasus judi online yang dinilai penuh kejanggalan.

Kasus ini bermula dari penangkapan lima tersangka berinisial RDS, NF, EN, DA, dan PA. Mereka diduga melakukan manipulasi sistem permainan yang berakibat pada kerugian besar bagi bandar judi online.

Namun, penangkapan ini justru menimbulkan pertanyaan serius di masyarakat, bukan pujian atas keberhasilan penegakan hukum.

Tiga Kejanggalan Utama

Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, mengungkapkan terdapat tiga kejanggalan yang membuat penanganan perkara ini dipertanyakan.

Pertama, Polda DIY melalui Kasubdit V Siber Ditreskrimsus AKBP Slamet Riyanto menyatakan kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat. Namun, Ketua RT 11 Plumbon, Banguntapan, Bantul, lokasi rumah kontrakan para tersangka—Sutrisno membantah menerima laporan atau keluhan apapun dari warga.

“Pertanyaannya, masyarakat mana yang melapor?” tegas Baharuddin seperti dikutip dari tugujogja.id.

Kedua, warga sekitar mengaku tidak merasakan adanya keresahan sebelum penangkapan dilakukan. Kondisi ini bertolak belakang dengan klaim bahwa kasus bermula dari pengaduan masyarakat. Hal tersebut menimbulkan dugaan ketidakjelasan sumber informasi kasus.

Ketiga, Polda DIY hanya menahan lima tersangka pemain, sedangkan bandar judi online yang menjadi pengendali utama perjudian belum tersentuh hukum. JPW menilai sikap ini janggal karena dalam pernyataan resmi, Polda hanya akan menindak bandar jika ada bukti keterlibatan.

“Jika ada pemain, tentu ada bandar. Mengapa harus menunggu bukti tambahan untuk menindak?” kata Baharuddin.

Surat Resmi ke DPR dan Kompolnas

Menanggapi kejanggalan tersebut, JPW akan mengirim surat resmi ke Komisi III DPR RI dan Kompolnas agar memanggil Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono. JPW menuntut penjelasan terbuka dan transparan kepada publik atas proses penanganan kasus judi online ini.

Baharuddin menegaskan bahwa pengusutan bukan semata soal penegakan hukum, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Publik butuh transparansi, bukan sekadar janji. Kami ingin kebenaran yang jelas, bukan penjelasan setengah hati,” ujarnya.

Seruan kepada Wakil Rakyat DIY

JPW juga mengimbau para legislator dan senator dari daerah pemilihan DIY untuk mengawasi dan mengkritisi penanganan kasus ini secara objektif tanpa intervensi dari pihak manapun. Hal ini penting untuk menjaga wibawa hukum dan memastikan keadilan bagi masyarakat.

“Kami akan terus bergerak. Setelah surat ke Kapolri, selanjutnya DPR dan Kompolnas. Tidak ada alasan membiarkan kasus ini hilang tanpa kejelasan,” tegas Baharuddin. (Eln)